Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Januari 2022 | 15:27 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti serta tersangka peredaran obat berbahaya dan narkoba saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar dia.

Load More