Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:38 WIB
Dua tersangka pengedar 24 ribu pil yarindo, AEB dan YBA, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.

Load More