SuaraJogja.id - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dody Reza Alex disebut sudah menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Uang suap yang diterima Dody Reza Alex tersebut sebagai bagian komitmen "fee" dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.
"Pertama saya terima Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, uang itu saya serahkan ke Acan (staf Bupati Dody Reza) melalui saudara Irfan (Kabid di Dinas PUPR). Bupati bilang teknis penyerahan uang semua melalui Acan stafnya itu," kata Herman Mayori saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Menurut dia, uang tersebut diterimanya dari Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba sebagai titipan dari terdakwa Suhandy.
"Pertama saya dikasih Rp1 miliar dari Eddy Umari. Kedua Rp500 juta, dan Rp270 juta. Tapi seingat saya cuma bagian pertama dan kedua untuk Bupati. Sedangkan yang dua ratus juta saya tidak ingat, sebab untuk keperluan operasional, LSM dan sebagainya," kata dia di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz.
Sementara itu, saksi Eddy Umari yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut membenarkan bahwa dirinya telah dimintai tolong oleh terdakwa Suhandy untuk memberikan uang tersebut kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.
"Suhandy yang minta tolong saya untuk memberikan 'fee' itu kepada Herman Mayori," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Dody Reza Alex juga disebut sudah mengadakan pertemuan dengan terdakwa Suhandy di sebuah apartemen di Jakarta pada Januari 2021.
Menurut Herman Mayori pertemuan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Dody Reza Alex untuk membahas plotingan besaran nilai dari empat paket proyek yang bakal diberikan kepada Suhandy sebagai calon rekanan.
Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin
Setelah pertemuan tersebut Dody Reza Alex menyetujui empat proyek itu diberikan kepada Suhandy senilai Rp15 miliar.
Kemudian atas dasar tersebut maka Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Adapun empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Saksi Eddy Umari juga mengatakan untuk mendapatkan empat proyek tersebut terdakwa Suhandy harus menyepakati komitmen "fee" yang sudah lebih dulu ditetapkan pembagiannya.
Bahkan terdakwa Suhandy yang sudah menjadi rekanan di PUPR Muba sejak tahun 2019 itu sudah memberikan bagian komitmen "fee" sejak Januari 2021.
Adapun persentase pemberian "fee" dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan termasuk juga terdakwa Suhandy.
Masing-masing saksi ialah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba dan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dihadirkan secara daring.
Kemudian saksi Achmad Fadly selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dihadirkan secara langsung di persidangan.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dengan maksud untuk memenangkan empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka