SuaraJogja.id - Dika Ratnasari, terdakwa dan sekarang terpidana kasus pencurian dan penggelapan akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Wanita asal Pekalongan ini sempat melarikan diri dari tahanan Kejari Gunungkidul akhir tahun 2019 yang lalu.
Akhir 2019 yang lalu, Dika berhasil mengelabui petugas yang mengembalikannya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B yang saat itu masih berada di Kota Yogyakarta. Saat itu tim yang membawa Dika mampir ke sebuah tempat untuk suatu keperluan.
Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie menuturkan Kamis (20/1/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB tim Kejaksaan berhasil mengamankan Dika di daerah Bekasi. Dika sudah diputus Pengadilan Negeri 23 Oktober 2019 dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan. Namun perjalanan menuju LPP Kota Yogyakarta, Dika melarikan diri dan berhasil diamankan Kamis malam..
"Dia kabur berpindah-pindah terus sehingga sulit dilacak,"terang dia Jumat (21/1/2022) kepada awak media.
Upaya dilakukan untuk memancing komunikasi juga sulit karena selama ini Dika dikenal cukup licin. Pihaknya bahkan sempat kesulitan melacak komunikasi dari terpidana Dita karena yang bersangkutan selalu berganti nomor handphone. Hal tersebut tentu menyulitkan upaya tracking yang bersangkutan.
"Melalui kerja keras akhirnya didapat nomor telepon dan diketahui titik yang bersangkutan ada di mana,"papar dia.
Kendati demikian, ternyata pihaknya kesulitan menentukan titik mana buronan Dita berada. Sehingga pihaknya terpaksa harus memancing terlebih dahulu agar terpidana Dita bersedia keluar dari tempat persembunyiannya.
Pihaknya terus mengikuti secara terus menerus yang bersangkutan. Khawatir akan kabur lagi, pihaknya langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan. Yang bersangkutan diamankan di tempatnya tinggal tanpa perlawanan.
"Usai ditangkap langsung kami bawa ke Gunungkidul,"tambahnya.
Baca Juga: Fakta di Balik Pencabulan Ayah Kandung Terhadap Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul
Terkait dengan kronologi kaburnya Dika, Kajari enggan membeberkan secara detil peristiwa tersebut ia beralasan jika saat itu dirinya belum memimpin Korps Adyaksa di Gunungkidul. Terlebih pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi yang berada di luar kewenangannya.
Ia menandaskan pengawal Dika yang saat itu bertugas telah mendapatkan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut adalah yang bersangkutan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 3 tahun berturut-turut.
"Kami tidak diberitahu kronologinya. Surat yang sampai ke kami hanya berupa putusan,"ujar dia.
Untuk proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. Karena proses pengadilannya sudah selesai dengan keluarnya putusan maka Dika nanti akan langsung dieksekusi ke LPP Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Tumiyana Pernah Tersangkut Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
-
Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri soal Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
-
Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang, Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri
-
Sinopsis Tracer: Drama Korea Baru Im Siwan yang Bahas Isu Penggelapan Pajak
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat