Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:20 WIB
Tahanan Kejari Gunungkidul yang merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan berhasil diamankan, Jumat (21/1/2022). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Dika Ratnasari, terdakwa dan sekarang terpidana kasus pencurian dan penggelapan akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Wanita asal Pekalongan ini sempat melarikan diri dari tahanan Kejari Gunungkidul akhir tahun 2019 yang lalu.

Akhir 2019 yang lalu, Dika berhasil mengelabui petugas yang mengembalikannya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B yang saat itu masih berada di Kota Yogyakarta. Saat itu tim yang membawa Dika mampir ke sebuah tempat untuk suatu keperluan.

Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie menuturkan Kamis (20/1/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB tim Kejaksaan berhasil mengamankan Dika di daerah Bekasi. Dika sudah diputus Pengadilan Negeri 23 Oktober 2019 dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan. Namun perjalanan menuju LPP Kota Yogyakarta, Dika melarikan diri dan berhasil diamankan Kamis malam..

"Dia kabur berpindah-pindah terus sehingga sulit dilacak,"terang dia Jumat (21/1/2022) kepada awak media.

Baca Juga: Fakta di Balik Pencabulan Ayah Kandung Terhadap Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul

Upaya dilakukan untuk memancing komunikasi juga sulit karena selama ini Dika dikenal cukup licin. Pihaknya bahkan sempat kesulitan melacak komunikasi dari terpidana Dita karena yang bersangkutan selalu berganti nomor handphone. Hal tersebut tentu menyulitkan upaya tracking yang bersangkutan.

"Melalui kerja keras akhirnya didapat nomor telepon dan diketahui titik yang bersangkutan ada di mana,"papar dia.

Kendati demikian, ternyata pihaknya kesulitan menentukan titik mana buronan Dita berada. Sehingga pihaknya terpaksa harus memancing terlebih dahulu agar terpidana Dita bersedia keluar dari tempat persembunyiannya.

Pihaknya terus mengikuti secara terus menerus yang bersangkutan. Khawatir akan kabur lagi, pihaknya langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan. Yang bersangkutan diamankan di tempatnya tinggal tanpa perlawanan.

"Usai ditangkap langsung kami bawa ke Gunungkidul,"tambahnya.

Baca Juga: 4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga

Terkait dengan kronologi kaburnya Dika, Kajari enggan membeberkan secara detil peristiwa tersebut ia beralasan jika saat itu dirinya belum memimpin Korps Adyaksa di Gunungkidul. Terlebih pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi yang berada di luar kewenangannya.

Ia menandaskan pengawal Dika yang saat itu bertugas telah mendapatkan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut adalah yang bersangkutan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 3 tahun berturut-turut.

"Kami tidak diberitahu kronologinya. Surat yang sampai ke kami hanya  berupa putusan,"ujar dia.

Untuk proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. Karena proses pengadilannya sudah selesai dengan keluarnya putusan maka Dika nanti akan langsung dieksekusi ke LPP Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari setelah melalui pemeriksaan kesehatan.

Kontributor : Julianto

Load More