SuaraJogja.id - Kasus pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 2 SMP asal sebuah Kalurahan di Kapanewon Semin terus berlanjut. Usai diamankan polisi, ayah kandung bejat berinisial S tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. Bahkan kasus tersebut berkasnya sudah lengkap dan dikirim ke Kejaksaan. Namun berkas tersebut statusnya P-19 dan dikembalikan agar Unit PPA melengkapi yang jaksa anggap masih kurang.
Menurut Ratri, pihak Kejaksaan meminta kepada polisi agar tersangka S diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan. Karena itu, pihaknya terpaksa harus mendatangkan alat uji kebohongan (Poligraf) dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Ya kami harus melakukannya karena tuntutan jaksa,"papar Ratri, Rabu (19/1/2022).
Ratri mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pencabulan ini ke ibu kandungnya yang tidak lain adalah mantan istri pelaku, S. Ibu korban lantas mendatangi Polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi tanggal 4 November 2022. Kemudian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penangkapan pelaku S di rumahnya di Kapanewon Semin.
"S kami amankan tanggal 21 Desember 2021 lalu,"ujar Ratri.
Ayah Bejat Lakukan Pencabulan Di Bawah Pengaruh Miras
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh S terjadi dua kali. Antara peristiwa pencabulan pertama dengan kedua jeda waktunya tidak terlalu lama hanya sekitar 1 bulan.
Baca Juga: 4 Sampel Baru Gunungkidul Terindikasi Omicron, Pemda Batasi Perjalanan Luar Negeri Warga
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah saudara kandung ibu korban yang letaknya hanya beberapa meter dari tempat tinggal korban. Korban selama ini memang tinggal bersama neneknya selama sekolah karena ibu korban bekerja di Kota Yogyakarta.
"Nah, pencabulan itu di rumah om-nya korban atau adik ibu korban yang letaknya tetanggaan dengan rumah nenek korban selama ini tinggal,"terang dia.
Selama ini, pelaku memang dikenal doyan mabuk dengan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan saat melakukan pencabulan itu pula, pelaku dalam keadaan mabuk sehingga menjadi gelap mata tidak tahu jika yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
Ratri menambahkan, saat melancarkan aksinya memang tidak ada ancaman verbal dari pelaku ke korban. Ancaman yang ada hanyalah ancaman agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke orang lain ataupun polisi.
"Jadi tidak ada ancaman secara langsung. Hanya kata-kata jangan dilaporkan,"terang dia
Dicabuli Kenalannya
Tag
Berita Terkait
-
Siswi Sekolah Dasar Dicekoki Miras Kemudian Diperkosa Pria Mengaku Pacar
-
Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf
-
Miris, Pelajar Kelas 2 SMP di Gunungkidul Dicabuli Ayah Kandung dan Pacarnya Sendiri
-
Pria Beristri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkong
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK