UII: Tindak Tegas Bila Terbukti
Universitas Islam Indonesia (UII) juga pernah berhadapan dengan kekerasan seksual di kos-kosan yang diduga dilakukan oleh alumninya, Ibrahim Malik. Dari kabar beredar akhir April 2020 itu, disebut-sebut beberapa peristiwa pahit kekerasan seksual menimpa penyintas saat mereka berada di kos-kosan, salah satunya di kos terduga pelaku.
Lewat penelusuran yang dilakukan Tim Pencari Fakta bentukan universitas, dijumpai sedikitnya ada delapan penyintas berstatus mahasiswi UII dari kasus ini.
Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari mengatakan, saat ini sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas. Sedangkan kondisi psikis mereka, diklaim Ratna sudah membaik usai menerima dampingan psikologis dari tim UII.
Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
"Sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas," terangnya, Senin (3/1/2022).
Soal jumlah laporan kekerasan seksual yang ditangani oleh UII, --selain kasus yang menyeret Ibrahim Malik--, Ratna tak bisa banyak komentar.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Ibrahim Malik, yang bersangkutan harus kehilangan gelar Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat UII 2015. Ibrahim Malik yang dikonfirmasi oleh Suara.com terus membantah dan menyebutnya murni fitnah semata.
"Karena ini menyangkut nama baik dan masa depan saya. Maka semua pihak harus bertanggung jawab di depan hukum. Biar tetap ada pembelajaran hukum di masyarakat, agar tidak mudah memfitnah orang secara sepihak, sebelum ada putusan hukum," tutur Ibrahim kala itu, Selasa (25/8/2020).
"Saya bingung karena pemberitaan sudah menyebar, jadi saya hanya bisa diam tanpa pembelaan. Ini juga yang mungkin banyak publik tidak tahu, bahwa SK mawapres 2015 saya dicabut tanpa ada proses investigasi," terangnya.
Belakangan, ia menggugat almamaternya atas pencabutan gelar Mawapres, bukan gugatan spesifik untuk pihak-pihak yang mengalamatkan dugaan pelaku kekerasan seksual kepada dirinya.
Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, sivitas UII menyatakan kekerasan seksual masuk dalam pelanggaran berat. Namun, tetap ada gradasi atau tingkatannya. Proses penanganan kasus kekerasan seksual menerapkan prinsip adil untuk semua.
UII memiliki Peraturan UII Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Asusila dan Kekerasan Seksual. Peraturan yang ditandatangani Fathul pada 24 Desember 2020 tersebut menjadi mekanisme yang dianggap sudah mencakup semua poin. Tak terkecuali, bila peristiwa terjadi di luar kampus bahkan sekalipun spesifik di kos-kosan.
"Di sana masuk semua, asal dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan kan tidak tahu, karena itu dari aduan. Kalau dilaporkan, ada buktinya, kami buat tim, kami proses semua, jalan," kata dia, Jumat (7/1/2022).
Pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami atau dilakukan sivitas UII dikawal oleh Bidang Etika dan Hukum (BEH). Aduan bisa disampaikan ke BEH lewat laman beh.uii.ac.id.
Fathul mengatakan, bila melihat Permendikbudristek 30 Tahun 2021, aturan yang telah diterbitkan oleh UII justru lebih detail. Termasuk di dalamnya mengatur tentang tindakan asusila yang tidak diatur di Permendikbudristek.
Berita Terkait
-
Kisah Korban Kekerasan Seksual, Trauma yang akan Dibawa sampai Mati
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Dugaan Kekerasan Seksual, Appridzani Mahasiswa Pascasarjana UGM Dilaporkan ke Polda Jatim
-
Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?