Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Januari 2022 | 15:56 WIB
Pelaku kejahatan jalanan atau klitih, RAS, memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Orang tua jangan memberikan akses untuk mengendarai motor bagi anak-anak yang belum sepatutnya mengendarai motor. Kedua anak-anak ini harus dicek keberadaannya ketika di atas pukul 22.00 WIB, bantu kami dalam memerangi klitih ini," katanya.

Dalam aksi tersebut, RAS ditemani sembilan rekannya. Sebanyak dua orang yakni RAP dan SA ditetapkan menjadi tersangka. Dua orang menjadi saksi karena sebagai jongki. Lima lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Ada salah seorang pelaku berinisial M yang menyimpan senjata tajam di rumahnya. Saat ini menjadi DPO bersama empat orang lain," kata Setyo.

Baca Juga: Hanya Berawal dari Saling Tatap, Pelajar Bantul Aniaya Pengguna Jalan Tak Dikenal di Mlati

Load More