SuaraJogja.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memutuskan tidak menutupi setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Kebijakan ini diberlakukan setelah kampus tersebut memecat MKA, mahasiswanya yang diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual kepada tiga korban.
"Dengan peristiwa-peristiwa yang terdahulu dari kasus [MKA] menjadi pembelajaran bagi kami. Kami punya 23 ribu mahasiswa, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi bila terjadi kasus asusila ataupun kekerasan seksual [di kampus," ungkap Rektor UMY Gunawan Budiyanto di sela International Conference on Suitanable Innovation(ICoSI) di UMY, Senin (24/01/2022).
Menurut Gunawan, sebenarnya sejumlah pihak menyayangkan keputusannya membuka kasus MKA kepada publik. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus di mata masyarakat karena kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Namun Gunawan yakin kasus kekerasan seksual dan asusila serupa tidak hanya terjadi di UMY. Namun bisa saja terjadi di lembaga pendidikan lainnya namun tak diungkap atau terungkap.
Baca Juga: Mahasiswa Jogja Korban Kekerasan Seksual di Indekos Buka Suara, Pelaku Klitih Ikutan Teman
"Sebetulnya ada yang menyayangkan kenapa saya harus membuka kasus, apa tidak menghargai lembaga pendidikan yang anda pimpin. Tidak [kasus kekerasan seksual dan asusila] karena saya tahu persis kasus tidak hanya di kita," tandasnya.
Gunawan menambahkan, bila kasus-kasus kekerasan seksual tidak dibuka ke publik maka dikhawatirkan masalah-masalah tersebut tidak akan selesai.
Dengan membuka kasus justru menjadi warning atau peringatan banyak pihak, termasuk civitas akademika untuk memiliki kesadaran dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual. Transparansi justru akan memudahkan penanganan bila terjadi kasus.
"Karenanya menyembunyikan [kasus] itu capek lho, mending kita koordinasikan, investigasikan dengan adil. Yang salah kita kasih sanksi, yang tidak [salah] kita lindungi, kita dampingi, kan selesai. Daripada demi nama baik kemudian kita menyimpan sesuatu sampai capeklah pokoknya," ungkapnya.
Dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, Gunawan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU ini telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/01/2022) lalu.
Baca Juga: Kilas Balik Penanganan Kekerasan Seksual di Indekos, Sudahkah Kampus Berpihak Pada Korban?
Sebab kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul pelakunya tidak hanya orang jauh namun justru orang-orang terdekat korban. Karenanya perlu kesiapsiagaan dari semua pihak untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir