SuaraJogja.id - Sejumlah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap sivitas kampus dengan berperspektif korban. Komitmen itu tetap berlaku, saat kekerasan seksual terjadi di luar kampus, termasuk indekos. Sejauh ini, sudahkah komitmen itu dijalankan?
UGM: Kurang Bukti, Pakai Materi Alternatif
Sekitar awal November 2021, Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) melaporkan mahasiswa mereka, --berinisial AS--, ke Unit Layanan Terpadu Khusus Kekerasan Seksual UGM.
Laporan itu dilayangkan fakultas, sebagai upaya konfirmasi atas kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual AS kepada rekan satu organisasinya di Surabaya. Beberapa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh AS, di kos-kosan dan rumah kontrakan.
Langkah pengusutan tetap diambil UGM, kendati belum ada penyintas yang melapor langsung ke ULT dan kabar dugaan kekerasan seksual merebak lewat media sosial.
Sekretaris Rektor UGM Gugup Kismono menjelaskan, laporan itu masih terus berproses di fakultas. Pihaknya mendorong penyintas atau pihak lain untuk melapor ke ULT untuk proses yang lebih baik dan tepat.
Gugup merangkum, sejak diterbitkannya Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, ada 15 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke ULT khusus Kekerasan Seksual UGM.
"Pelaku didominasi laki-laki," ungkap dia, tanpa merinci lebih lanjut jenis maupun lokasi terjadinya kekerasan seksual yang terlaporkan, Selasa (18/1/2022).
Gugup menilai, adanya PR UGM Nomor 1 Tahun 2020 ini dirasa membuat penyintas kekerasan seksual mulai berani melaporkan kasusnya. Standar Operasional Prosedur yang ada, bisa digunakan sebagai pedoman dan menumbuhkan harapan bahwa kasusnya akan ditangani secara serius.
"Saya sendiri heran dengan jumlah tersebut walaupun tetap prihatin. Warga UGM kan lebih dari 60.000 orang, populasinya banyak. Namun prinsip zero tolerance tetap kami gunakan dalam menjalankan aturan dan program penanganan kekerasan seksual," ujarnya.
Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Sudah disahkan sejak 24 Januari 2020, PR 1/2020 bukan hanya akan digunakan untuk menyikapi kekerasan seksual yang terjadi di kampus, melainkan juga bila terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja. Baik itu mahasiswa, dosen, karyawan, tenaga kependidikan. Di dalam atau luar kampus, di kos-kosan misalnya.
Selain mengurus administratif, ULT juga membantu penyintas jika ada hal-hal yang diperlukan. Termasuk pendampingan psikologis utamanya bagi penyintas.
"Jika psikolog ULT kurang memadai karena kasusnya berat atau penyintas perlu bantuan profesional, maka akan kami kirim ke Unit Konsultasi Psikologi Fakultas Psikologi UGM," kata dia.
Penanganan kekerasan seksual yang dilakukan tim UGM, pernah menemukan kendala untuk menyusun rekomendasi kepada tim Etik. Mulai dari ketiadaan saksi, bukti lain yang kuat seperti sirkuit kamera tersembunyi, rekaman video.
Gugup mengklaim, agar penanganan terus berjalan, maka tim penanganan akan melanjutkan penanganan kasus menyesuaikan situasi.
"Merunut peristiwa-peristiwa terkait sebelumnya, membaca gestur saat sidang, memelajari rekam jejak penyintas maupun terlapor dan langkah lainnya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Korban Kekerasan Seksual, Trauma yang akan Dibawa sampai Mati
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Dugaan Kekerasan Seksual, Appridzani Mahasiswa Pascasarjana UGM Dilaporkan ke Polda Jatim
-
Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi