SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Namun melihat tuntutan yang diterima Azis, Zaenur menilai itu justru mencerminkan ketidakseriusan KPK dalam menangani dan memproses kasus tersebut.
"Tuntutan empat tahun dua bulan dan pencabutan hak politik, menurut saya memperlihatkan KPK tidak serius di dalam memproses kasus ini," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Padahal, kata Zaenur, kasus tindak pidana korupsi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan juga kasus yang bisa dianggap biasa karena melibatkan internal lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini kan kasus bukan kasus biasa, kasus ini melibatkan internal KPK salah seorang penyidiknya yang terlibat yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ungkapnya
Dalam hal ini Zaenur mengkritik setidaknya ada keseriusan yang ditunjukkan oleh KPK dalam kasus ini. Termasuk dengan menuntut secara maksimal yang bersangkutan dengan undang-undang yang ada.
"Setidak-tidaknya keseriusan KPK itu bisa ditunjukkan jika KPK menuntut secara optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor," tegasnya.
Dalam hal ini melihat pada Pasal 5 ayat 1 huruf a di sana tersedia tuntutan maksimal itu 5 tahun penjara. Disebutkan Zaenur, setidak-tidaknya tuntutan KPK bisa optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor itu yakni 5 tahun pidana penjara.
Baca Juga: KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
"Saya mengkritik tuntutan empat tahun dua bulan ini. Saya melihat bahwa KPK tidak serius. Padahal kasus ini kasus yang sangat penting dan juga punya nilai kritis karena terkait dengan internal KPK sendiri yaitu Stepanus Robin Pattuju salah seorang eks penyidik KPK," tuturnya.
Namun di sisi lain, Zaenur tetap mengapresiasi tuntutan kepada Azis Syamsuddin terkait dengan pencabutan hak politik. Hal tersebut dinilai dapat membuat efek jera bagi politisi yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Soal pencabutan hak politik saya rasa itu sudah tepat ya. Itu diharapkan dapat memberikan efek jera karena AS (Azis Syamsuddin) itu adalah seorang politisi sehingga pencabutan hak politik itu sudah semestinya dituntutkan kepada terdakwa. Bahkan sudah seharusnya semua kasus korupsi yang melibatkan politisi itu harus diikuti dengan pencabutan hak politik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Berita Terkait
-
KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
-
Minta KPK Segera Proses Gibran dan Kaesang, Aktivis 98: Lambat dan Terkesan Didiamkan
-
Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus Didalami, KPK Kembali Panggil Lima Pejabat Pemkot Bekasi Hari Ini
-
Tagar Tangkap Kaesang Pangarep Menggema di Twitter Usai Dilaporkan ke KPK
-
Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Dua Warga Cilegon Jadi Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh