SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Namun melihat tuntutan yang diterima Azis, Zaenur menilai itu justru mencerminkan ketidakseriusan KPK dalam menangani dan memproses kasus tersebut.
"Tuntutan empat tahun dua bulan dan pencabutan hak politik, menurut saya memperlihatkan KPK tidak serius di dalam memproses kasus ini," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
Padahal, kata Zaenur, kasus tindak pidana korupsi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan juga kasus yang bisa dianggap biasa karena melibatkan internal lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini kan kasus bukan kasus biasa, kasus ini melibatkan internal KPK salah seorang penyidiknya yang terlibat yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ungkapnya
Dalam hal ini Zaenur mengkritik setidaknya ada keseriusan yang ditunjukkan oleh KPK dalam kasus ini. Termasuk dengan menuntut secara maksimal yang bersangkutan dengan undang-undang yang ada.
"Setidak-tidaknya keseriusan KPK itu bisa ditunjukkan jika KPK menuntut secara optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor," tegasnya.
Dalam hal ini melihat pada Pasal 5 ayat 1 huruf a di sana tersedia tuntutan maksimal itu 5 tahun penjara. Disebutkan Zaenur, setidak-tidaknya tuntutan KPK bisa optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor itu yakni 5 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Minta KPK Segera Proses Gibran dan Kaesang, Aktivis 98: Lambat dan Terkesan Didiamkan
"Saya mengkritik tuntutan empat tahun dua bulan ini. Saya melihat bahwa KPK tidak serius. Padahal kasus ini kasus yang sangat penting dan juga punya nilai kritis karena terkait dengan internal KPK sendiri yaitu Stepanus Robin Pattuju salah seorang eks penyidik KPK," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
-
Minta KPK Segera Proses Gibran dan Kaesang, Aktivis 98: Lambat dan Terkesan Didiamkan
-
Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus Didalami, KPK Kembali Panggil Lima Pejabat Pemkot Bekasi Hari Ini
-
Tagar Tangkap Kaesang Pangarep Menggema di Twitter Usai Dilaporkan ke KPK
-
Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Dua Warga Cilegon Jadi Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga