SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Namun melihat tuntutan yang diterima Azis, Zaenur menilai itu justru mencerminkan ketidakseriusan KPK dalam menangani dan memproses kasus tersebut.
"Tuntutan empat tahun dua bulan dan pencabutan hak politik, menurut saya memperlihatkan KPK tidak serius di dalam memproses kasus ini," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
Padahal, kata Zaenur, kasus tindak pidana korupsi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan juga kasus yang bisa dianggap biasa karena melibatkan internal lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini kan kasus bukan kasus biasa, kasus ini melibatkan internal KPK salah seorang penyidiknya yang terlibat yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ungkapnya
Dalam hal ini Zaenur mengkritik setidaknya ada keseriusan yang ditunjukkan oleh KPK dalam kasus ini. Termasuk dengan menuntut secara maksimal yang bersangkutan dengan undang-undang yang ada.
"Setidak-tidaknya keseriusan KPK itu bisa ditunjukkan jika KPK menuntut secara optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor," tegasnya.
Dalam hal ini melihat pada Pasal 5 ayat 1 huruf a di sana tersedia tuntutan maksimal itu 5 tahun penjara. Disebutkan Zaenur, setidak-tidaknya tuntutan KPK bisa optimal sesuai yang disediakan di dalam undang-undang tipikor itu yakni 5 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Minta KPK Segera Proses Gibran dan Kaesang, Aktivis 98: Lambat dan Terkesan Didiamkan
"Saya mengkritik tuntutan empat tahun dua bulan ini. Saya melihat bahwa KPK tidak serius. Padahal kasus ini kasus yang sangat penting dan juga punya nilai kritis karena terkait dengan internal KPK sendiri yaitu Stepanus Robin Pattuju salah seorang eks penyidik KPK," tuturnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Awal Maret 2025, Ada Tas Branded hingga Moge
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil