Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

"Pelaku mengaku telah mengambil motor, HP, serta dompet yang berisi surat-surat penting milik korban," ucapnya. 

Tidak hanya mengamankan pelaku, jajaran Polsek Depok Barat juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2015, warna putih-merah dengan nomor polisi AB 2647 QJ.

"Atas kasus ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Beraksi di Lubang Buaya, Cuma Butuh Beberapa Detik Gasak Motor

Load More