Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:09 WIB
MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ditangkap Polres Bantul karena memproduksi bakso berbahan ayam tiren. - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

"Yang pasti ayam tiren itu sudah jadi bangkai maka tentunya tidak boleh dijadikan bahan baku makanan. Itu berarti melanggar aturan," katanya.

Load More