SuaraJogja.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka dalam kasus penyuapan pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.
Ia mengatakan bahwa tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Abdul menjelaskan bahwa Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.
"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.
Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.
Baca Juga: Kembali Melonjak, Positif Covid-19 di Kupang Tambah 46 Kasus
Berita Terkait
-
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
-
Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Korban Penipuan Minta Putri Nia Daniaty Dihukum Berat
-
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
-
Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
Terkini
-
Unik! Masjid Ini Bertahan di Tengah Proyek Tol Jogja-Solo, Begini Kisahnya
-
Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
-
Aksi Koboi di Jalan Pakem, Pengendara Motor Ngamuk Rusak Mobil yang Jemput WNA Prancis
-
Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash
-
Gawat, Leptospirosis Renggut 7 Nyawa di Yogyakarta, KLB Segera Ditetapkan?