SuaraJogja.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka dalam kasus penyuapan pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Baca Juga: Kembali Melonjak, Positif Covid-19 di Kupang Tambah 46 Kasus
"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.
Ia mengatakan bahwa tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Abdul menjelaskan bahwa Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.
"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.
Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.
Baca Juga: Rumah Warga Korea Dekat Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dimasuki Pencuri
Berita Terkait
-
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
-
Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Korban Penipuan Minta Putri Nia Daniaty Dihukum Berat
-
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
-
Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY