SuaraJogja.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka dalam kasus penyuapan pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.
Ia mengatakan bahwa tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Abdul menjelaskan bahwa Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.
"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.
Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.
Baca Juga: Kembali Melonjak, Positif Covid-19 di Kupang Tambah 46 Kasus
Berita Terkait
-
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
-
Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Korban Penipuan Minta Putri Nia Daniaty Dihukum Berat
-
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
-
Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul