Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:43 WIB
Sejumlah warga dirikan tenda hingga bawa kursi dan bawa bekal sendiri saat gelar demonstrasi tuntut dukuh mendak mundur dari jabatannya. [Kontributor / Julianto]

Bahkan, waktu pemilihan lurah tidak netral karena suaminya mengarahkan warga untuk memilih calon lurah dari padukuhan lain. Dukuh juga sering melakukan adu domba antar RT dengan berbagai permasalahan yang sangat sepele.

Beberapa hari yang lalu 8 Pokmas didatangi oleh Tim Tipikor karena dituduh pernah menarik uang biaya PTSL tahun 2018 Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Pokmas beralasan dana tersebut sesuai kesepakatan warga untuk operasional tim pengecekan dan pengukuran.

"Justru Tim mengatakan jika itu ada dana operasional. Warga tidak mengetahui ada biaya operasiobal tetapi tidak ada transparansi saat sosialisasi. Itu duit ke mana dan selama ini tidak tahu uang itu kemana,"ungkap dia.

Lurah Sumbergiri, Suharjono mengatakan lurah hanya bisa memberhentikan dukuh jika sudah purna tugas, meninggal atau mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan peraturan bupati yang ada saat ini. Sehingga jika dirinya tidak segera memberhentikan dukuh Mendak karena menaati aturan tersebut.

Baca Juga: DIY Kirimkan 37 Sampel, 4 Warga Gunungkidul Terindikasi Terpapar Omicron

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Ari Susanti untuk keputusan jabatan dukuh tersebut. Sampai saat ini lurah memang tidak bisa menghentikan jabatan dukuh di luar tiga ketentuan tersebut meskipun awalnya dipilih oleh masyarakat.

"Kalau diminta memberhentikan maka saya tidak memiliki dasar. Kami kembalikan ke Bu Dukuh,"tandas dia.

Panewu Ponjong, Aris Pambudi berharap agar permasalahan tersebut dirembug bersama antar berbagai pihak. Pihaknya akan memfasilitasi komunikasi warga dengan instansi atau lembaga terkait agar persoalan yang dirasakan warga bisa diselesaikan dengan baik.

"Kami memfasilitasi dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bawah,"ujar dia.

Ia menandaskan meskipun ada permasalahan yang tengah dihadapi oleh warga Mendak, namun warga padukuhan tersrbut tidak boleh pecah. Sehingga kegiatan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun.

Baca Juga: Masalah Perempuan, 2 Pemuda Gunungkidul Dicokok Polisi Saat Hendak Berkelahi Pakai Sajam

Oleh karena Lurah tidak memiliki wewenang memberhentikan di luar aturan yang ada dalam Peraturan Bupati maka harus diselesaikan melalui Badan Permusyarawatan Kalurahan (Bamuskal) setempat. Bamuskal harus berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk membuat keputusan terkait jabatan dukuh Mendak.

Load More