SuaraJogja.id - Badan bea cukai Amerika Serikat telah melarang impor dari produsen sarung tangan sekali pakai asal Malaysia, YTY Industry Holdings Sdn Bhd (YTY Group), atas dugaan praktik kerja paksa.
Larangan terhadap perusahaan Malaysia itu merupakan yang ketujuh dalam dua tahun.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya telah mengambil tindakan berdasarkan informasi yang secara wajar menunjukkan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur di YTY Group.
YTY Group tidak segera memberikan tanggapan pada Sabtu (29/1) melalui surel.
Sejumlah pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia, mendapat sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan pekerja asing yang berperan penting dalam tenaga kerja manufaktur di negara itu.
CBP mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi tujuh dari 11 indikator kerja paksa berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama investigasinya terhadap YTY Group, termasuk intimidasi, ancaman, jeratan utang, kondisi kerja dan kondisi kehidupan yang kejam, serta lembur yang berlebihan.
Badan itu juga pada Jumat (28/1) menetapkan bahwa produsen minyak sawit Malaysia Sime Darby Plantation Bhd menggunakan kerja paksa dalam operasinya dan barang-barang perusahaan dapat disita.
Berlaku efektif mulai Jumat, badan itu akan menahan barang-barang buatan YTY Group Malaysia dan unitnya, yakni YTY Industry Sdn.Bhd, Green Prospect Sdn Bhd dan GP Lumut, di seluruh pintu masuk AS.
Baca Juga: Krisdayanti Mendadak Jadi Bahasan Media Malaysia, Gaya Hidupnya Disorot
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
-
Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
-
Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
-
BRI Paparkan 5 Fakta Kredit 2025, DPK Tumbuh 11,4% YoY
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium