SuaraJogja.id - Sempat akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien COVID-19 tahun lalu, Pemda DIY kini mengubah pemanfaatan bekas Hotel Mutiara di kawasan Malioboro. Hotel yang terdiri dari dua bangunan tersebut akan kembali digunakan sesuai rencana awal.
Bangunan Hotel Mutiara 1, yang berada di sisi utara, akan dipakai untuk sentra Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), sedangkan bangunan Hotel Mutara 2 yang berada di sisi selatan tetap dikembangkan sebagai hotel seperti sebelumnya.
"Dari hasil kajian, bangunan yang sisi selatan kondisinya masih sangat layak untuk dioperasionalkan [jadi hote], baik kamar kamar maupun fasilitas lain," ujar Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY, Singgih Rahardjo, Minggu (30/01/2022).
Dua bangunan tua tersebut dibeli Pemda DIY sebesar Rp170 miliar dari dana keistimewaan (danais) pada 2020 silam. Bangunan sisi utara terdiri dari empat lantai, sedangkan sisi selatan terdiri dari tujuh lantai dengan total sekitar 220 kamar.
Berada di ring pertama kawasan Malioboro, Hotel Mutiara akan menjadi daya tarik wisatawan. Sebab menjadi salah satu bagian dari Sumbu Filosofi DIY sebagai Warisan Dunia Tak Benda yang tengah diusulkan Pemda DIY ke UNESCO.
"Ini kan baru kajian, nanti akan ditindak lanjuti dengan arahan [gubernur diy] dulu. Nanti bergerak mana yang harus kita ambil langkahnya. Yang pasti akan tersinkronisasi dengan Mutiara 1 dan 2," jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan bangunan Hotel Mutiara I akan menampung produk-produk UMKM yang lolos kurasi. Karenanya dimungkinkan bisa menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro yang saat ini direlokasi ke Teras Malioboro, yakni dua lokasi seperti eks Dinas Pariwisata DIY dan eks Bioskop Indra.
"[PKL Malioboro] bisa asal memenuhi standar yang ditentukan ya. Proses kurasi entah kualitasnya dan lainnya. Semua memungkinkan tapi kan ada regulasinya," paparnya.
Siwi menambahkan, Pemda tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk proyek renovasi Hotel Mutiara. Termasuk kajian konstruksi mengingat usia hotel yang sudah tua.
Baca Juga: BOR Diperkirakan Terus Naik, Pemprov DKI Jakarta Didesak Perbanyak Isolasi Terpusat
"Bagaimana kita desain ruang yang akan dimanfaatkan dari sisi bisnis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
BOR Diperkirakan Terus Naik, Pemprov DKI Jakarta Didesak Perbanyak Isolasi Terpusat
-
BOR RS di DKI Capai 45 persen Imbas Omicron, Legislator PDIP ke Pemerintah: Lipat Gandakan Tempat Isolasi Terpusat!
-
Curhatan Kuat Si Pendorong Gerobak Malioboro yang Nasibnya Kini Tak Tentu Arah Jelang Relokasi PKL
-
Peresmian Teras Malioboro: Kini PKL Punya Tempat yang Legal dan Representatif
-
Puluhan PKL Malioboro Ngotot Penundaan Relokasi, Minta Keringanan Tunggu Setelah Lebaran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal