SuaraJogja.id - Seorang sopir bus berinisial KS (47) yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Minggu (30/1/2022) pagi sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menerangkan bahwa status KS masih sebagai saksi. Polisi masih memeriksa sopir atas kecelakaan yang terjadi.
"Sekarang sudah diamankan di kantor polisi. Tapi masih kami selidiki kejadian laka tersebut," terang Maryono dihubungi SuaraJogja.id, Minggu.
Ia menerangkan bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan pengemudi masih didalami, sehingga belum bisa ditarik kesimpulan.
"Belum bisa kita pastikan apakah memang ada kelalaian di dalam insiden ini. Yang jelas sopir masih kami periksa untuk penyelidikan kecelakaan," katanya.
Jika nantinya dalam pemeriksaan, kuat dugaannya sopir lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia, ia akan dikenai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 12/2009. Dimana ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menyusul terjadinya kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Maryono mengaku bahwa lebar jalan lebih kurang hanya 6 meter. Pada pagi hari pukul 07.00 WIB, kondisi jalan masih sepi.
"Tapi untuk bus sebenarnya boleh melintas di sana. Kami hanya mengimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada. Termasuk saat bersepeda dan melintas di jalan raya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Dusun Kadirojo, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul menewaskan satu pesepeda. Pria 64 tahun bernama Ngatijo meninggal setelah terlindas roda bus yang dikemudikan KS.
Baca Juga: Kronologi Pesepeda 64 Tahun Tewas Terlindas Bus di Palbapang, Luka di Kepala dan Perut
Korban mengalami luka di bagian kepala, hingga bagian perut robek. Petugas polisi dan tim kesehatan membawa korban ke RS Panembahan Senopati.
Berita Terkait
-
Kronologi Pesepeda 64 Tahun Tewas Terlindas Bus di Palbapang, Luka di Kepala dan Perut
-
Niat Bersepeda, Mbah Ngatijo Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Palbapang
-
Sopir Bus Sipirok Nauli yang Tabrak Flyover Padang Panjang Kini Diburu Polisi
-
Kecelakaan Maut Mobil Terbalik Masuk Parit, 13 Orang Tewas
-
Viral Aksi Heroik Sopir Bus TransJakarta Berhasil Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta