SuaraJogja.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto menyatakan tidak ada sengketa terkait dengan pembebasan lahan proyek tol Jogja-Bawen. Walaupun diketahui bahwa proyek itu sendiri berdampak pada kurang lebih 60 persen lahan pemukiman warga.
"Tidak ada (konsinyasi), Jogja aman. (Sengketa) tidak ada juga," kata Wijayanto kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Disampaikan Wijayanto lahan terdampak akibat proyek tol Jogja-Bawen itu hampir berimbang baik dari sisi persawahan maupun pemukiman. Dengan prosentase lahan terdampak 40 dan 60 persen.
"Sawah dan pemukiman hampir imbang lah 40-60 persen, yang 60 persen yang perumahan," terangnya.
Sebaran lahan terdampak pun juga hampir merata. Khusus untuk Jogja sendiri memang rata-rata terdiri dari hunian dan persawahan dengan ditambah juga lahan pekarangan.
"Hampir rapat-rapat kalau di Jogja beda dengan yang lain. Kalau di Jawa Tengah full bisa full perumahan, full sawah, tapi kalau di Jogja hampir sebagian sawah, perumahan, perkarangan," ungkapnya.
Ia mengakui tidak bisa merinci jumlah KK yang terdampak dari proyek pembangunan ini. Namun dari segi jumlah bidangnya tercatat ada ribuan yang terdampak.
"Totalnya yang kena ada 1.200 bidang tapi KK-nya beda-beda ada yang mungkin satu orang dapat dua," imbuhnya.
Wijayanto mengatakan bahwa pembangunan tol Jogja-Bawen tidak berbarengan dengan tol Jogja-Solo.
Baca Juga: Imbau Tak Hamburkan Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo, Sultan Beri Saran Ini
"Tidak (bareng) beda, kan beda badan usaha. Duluan Jogja-Solo, di sana pekerjaan basicnya sudah 20 persen, kalau di sini masih 0 persen baru mau mulai," terangnya.
Disebutkan baha peletakan baru pertama atau groundbreaking proyek ruas tol Jogja-Bawen dimulai pada Maret mendatang. Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman direncanakan menjadi lokasinya.
Disampaikan Wijayanto, sebelum pelaksanaan groundbreaking sendiri akan didahului oleh land clearing atau pembersihan laha. Rencananya pembersihan lahan itu akan dimulai pada Februari nanti.
"Land clearing Februari. (Groundbreaking) mulai dari Tirtoadi," terangnya.
Wijayanto menuturkan sebelum proses land clearing dan groundbreaking dilakukan pihaknya masih akan berfokus pada penyelesaian pencairan uang ganti ganti rugi bagi warga terdampak. Saat ini progresnya sudah berjalan cukup lancar hingga 86 persen.
Jumlah itu khusus untuk ruas tol Jogja-Bawen seksi 1. Pihaknya menyebut hanya tinggal menyelesaikan Tanah Kas Desa (TKD) dan wakaf.
Berita Terkait
-
Dapat Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Warga di Banyurejo Bersiap Cari Tanah Pengganti
-
Land Clearing Tol Jogja-Bawen Direncanakan Februari, Groundbreaking Dimulai Maret
-
Warga Banyurejo Tempel Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Menteri ATR: Jangan Sampai Menjadi Uang Panas
-
Bernilai Total Rp120 Miliar, Uang Ganti Rugi Proyek Tol Jogja-Bawen di Banyurejo Dijadwalkan Dibayar Pada 24-27 Januari
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?