SuaraJogja.id - Para pemilik lahan yang bakal terkena proyek tol Jogja-Bawen tepatnya di kawasan Banyurejo, Tempel, Sleman akan mulai mendapatkan uang ganti rugi. Proses pemberian uang ganti rugi dijadwalkan pada 24-27 Januari mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto, mengatakan, Banyurejo adalah desa paling ujung di wilayah DIY di trase Tol Jogja-Bawen. Tol di Desa Banyurejo ini akan melewati 220 bidang lahan yang bernilai total Rp120 miliar.
"Ada tanah kas desa, tanah instansi, dan tanah wakaf. Mayoritas belum selesai berkasnya. Kami targetkan pembebasan lahan Tol Jogja-Bawen selesai 100 persen tahun ini," katanya, seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Wijayanto belum dapat memastikan waktu pelaksanaan ground breaking tol Jogja-Bawen.
"Kami belum tahu kepastian waktunya," ujarnya.
Pemerintah sudah menyiapkan uang triliunan rupiah untuk pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek Tol Jogja-Bawen. Warga di DIY dan Jawa Tengah diminta menyiapkan dokumen tanah.
"[Uang ganti rugi] untuk Tol Jogja-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah. Namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal [penaksiran] riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen Moh Fajri Nukman sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Ia memastikan tahun ini uang ganti rugi bagi pemilik lahan bisa dibayarkan. Menurut dia, akan ada identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu, setelah itu nilai lahan akan ditaksir tim appraisal.
"Setelah itu akan ada pemberkasan untuk pembayaran dan ganti rugi dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Persebaya Vs PSS Sleman, Aji Santoso Belum Bisa Turunkan Koko Ari Araya
Jamin Tak Ada Potongan
Pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN. Kemudian uang ganti rugi akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian.
"Kami memastikan tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.
Menurut dia, yang harus disiapkan masyarakat untuk mengambil uang ganti rugi proyek pembangunan jalan tol yaitu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan, misalnya KTP, dan kartu keluarga. Sementara, ahli waris bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik atau letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pascaganti Rugi Tol Jogja-Bawen Banyak Sales Masuk Kampung, Begini Imbauan Polisi
-
Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Cair, Warga Pundong Pilih Beli Tanah Ketimbang Borong Mobil
-
Antara Senang dan Sedih, Suwarni Terima Kompensasi Tol Jogja-Bawen Nyaris Rp3 Miliar
-
Investasi Rp14,26 Triliun, Exit Tol Jogja-Bawen Harus Bantu Ekonomi Warga
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul