SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial AA karena melebihi masa izin tinggal selama 130 hari.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, Rabu, mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas (Itas) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA).
"Itas yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya," ujarnya saat temu media Surabaya.
Ia mengatakan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin selaku istri, SA.
Kemudian, kata dia, pada tanggal 22 Juli 2020 visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020.
"Pada tanggal 27 Juli 2020, Visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020," ujar dia.
Menurut dia, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020.
"Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas. Izin tinggal terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020," ujarnya.
Dari perkara ini, lanjut dia, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Bom Meledak di Pasar Pakistan, 3 Orang Tewas dan 20 Luka-luka
"Oleh karena itu AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways," katanya.
Berita Terkait
-
Kantor Imigrasi Malang Setop Layanan Akibat Lima Pegawai Positif COVID-19
-
Malaysia Deportasi Tujuh TKI Asal Sampang, Kedapatan Masuk Secara Ilegal
-
Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Imigrasi Jakut: Banyak yang Sembunyi di Kamar
-
Sempat Gagal Main di Grand Slam Australia Open, Petenis Novak Djokovic Bakal Tampil di Dubai
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen
-
Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir