Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Februari 2022 | 09:57 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Kabupaten Sleman - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya merevisi kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Diberlakukan 100 persen sejak awal tahun 2022, mulai pekan ini dikurangi maksimal 50 persen.

Kebijakan ini ditetapkan mengingat klaster-klaster baru penularan COVID-19, khususnya probable Omicron bermunculan di sejumlah sekolah. Setelah siswa di SMAN 8 Yogyakarta, kini muncul klaster baru di Sekolah Al Azhar serta SMP Depok.

"Melihat perkembangan COVID-19, sekolah yang [jumlah siswanya] diatas 200 siswa kita minta sementara PTM hanya 50 persen," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (02/02/2022).

Menurut Aji, Satgas COVID-19 akan mengawasi pelaksanaan PTM 50 persen di semua sekolah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan semua sekolah mentaati aturan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Klaster Baru Bermunculan di Sekolah, PTM di DIY Harus Dikurangi

Sekolah diminta menerapkan sistem shift untuk membatasi kapasitas siswa yang mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Sekolah hanya diperbolehkan menggelar PTM maksimal 6 jam per harinya.

Sedangkan sekolah yang memiliki siswa di bawah 200 siswa diperbolehkan menggelar PTM 100 persen. Namun dengan catatan PTM tetap digelar bergantian dengan sistem shift.

Untuk mengatasi kekurangan materi jam belajar, sekolah diminta kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah bisa memberikan tugas kepada siswa melalui PJJ.

"Artinya bisa dengan Jogja belajar penugasan dari situ kan bisa," tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan saat ini memang klaster-klaster penularan COVID-1 9 di sekolah mulai bermunculan. Karenanya pembatasan KBM di sekolah dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Pada Siang-Sore Nanti di Seluruh Wilayah DIY

Setiap matapelajaran pun dikurangi jam belajarnya. Kalau biasanya satu matapelajaran digelar selama 35-40 menit, maka kedepan hanya 25 menit per matapelajaran. Kebijakan ini juf diharapkan membuat guru lebih optimal dalam mengajar.

"Misalnya shift pagi jam 7 sampai jam 10.30. Kemudian selang 1 jam ada shift siang," paparnya.

Sedangkan untuk PAUD/SD, kebijakan PTM diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota. Namun diharapkan kebijakan serupa juga diberlakukan mengingat siswa PAUD/SD sampai saat ini banyak yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Untuk PAUD/SD juga, dinas [pendidikan] kabupate/kota sepakat dengan kita jadi kurang lebih sama [50 persen]," ungkapnya.

Terkait klaster di Sekolah Al Azhar, Disdikpora mendapatkan laporan siswa dan guru yang terpapar COVID-19 sudah melakukan isolasi di Asrama Haji.

"Itu sekarang terus dikembangkan tapi nggak sampai 60 yang terpapar, 60 orang itu yang ditracing tapi kan belum semua hasilnya keluar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More