SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya merevisi kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Diberlakukan 100 persen sejak awal tahun 2022, mulai pekan ini dikurangi maksimal 50 persen.
Kebijakan ini ditetapkan mengingat klaster-klaster baru penularan COVID-19, khususnya probable Omicron bermunculan di sejumlah sekolah. Setelah siswa di SMAN 8 Yogyakarta, kini muncul klaster baru di Sekolah Al Azhar serta SMP Depok.
"Melihat perkembangan COVID-19, sekolah yang [jumlah siswanya] diatas 200 siswa kita minta sementara PTM hanya 50 persen," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (02/02/2022).
Menurut Aji, Satgas COVID-19 akan mengawasi pelaksanaan PTM 50 persen di semua sekolah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan semua sekolah mentaati aturan protokol kesehatan (prokes).
Sekolah diminta menerapkan sistem shift untuk membatasi kapasitas siswa yang mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Sekolah hanya diperbolehkan menggelar PTM maksimal 6 jam per harinya.
Sedangkan sekolah yang memiliki siswa di bawah 200 siswa diperbolehkan menggelar PTM 100 persen. Namun dengan catatan PTM tetap digelar bergantian dengan sistem shift.
Untuk mengatasi kekurangan materi jam belajar, sekolah diminta kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah bisa memberikan tugas kepada siswa melalui PJJ.
"Artinya bisa dengan Jogja belajar penugasan dari situ kan bisa," tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan saat ini memang klaster-klaster penularan COVID-1 9 di sekolah mulai bermunculan. Karenanya pembatasan KBM di sekolah dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus.
Baca Juga: Klaster Baru Bermunculan di Sekolah, PTM di DIY Harus Dikurangi
Setiap matapelajaran pun dikurangi jam belajarnya. Kalau biasanya satu matapelajaran digelar selama 35-40 menit, maka kedepan hanya 25 menit per matapelajaran. Kebijakan ini juf diharapkan membuat guru lebih optimal dalam mengajar.
"Misalnya shift pagi jam 7 sampai jam 10.30. Kemudian selang 1 jam ada shift siang," paparnya.
Sedangkan untuk PAUD/SD, kebijakan PTM diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota. Namun diharapkan kebijakan serupa juga diberlakukan mengingat siswa PAUD/SD sampai saat ini banyak yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Untuk PAUD/SD juga, dinas [pendidikan] kabupate/kota sepakat dengan kita jadi kurang lebih sama [50 persen]," ungkapnya.
Terkait klaster di Sekolah Al Azhar, Disdikpora mendapatkan laporan siswa dan guru yang terpapar COVID-19 sudah melakukan isolasi di Asrama Haji.
"Itu sekarang terus dikembangkan tapi nggak sampai 60 yang terpapar, 60 orang itu yang ditracing tapi kan belum semua hasilnya keluar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Aktif COVID-19 Capai 400, Pemda DIY Siapkan Empat Isoter
-
Kakak-Adik Positif COVID-19, Satu Sekolah di Cimahi Ditutup Satu Pekan
-
Pemda Harus Berani Sampaikan ke Nadiem Jika Ada Hambatan Kurangi PTM 100 Persen
-
Anies Baswedan Minta Luhut Hentikan PTM 100 Persen di Jakarta, Epidemiolog Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM