SuaraJogja.id - Viral warga pukul petugas PLN yang mencopot meteran listrik hingga terancam penjara. Keluarga pelaku pun mengungkapkan kekecewaan kala ikut hadir dalam konferensi pers di Polres Bantul. Pelaku sendiri mengaku berniat membayar tunggakan.
Sementara itu, kerap memunculkan tanda tanya, ternyata kini telah diungkap bagaimana cara memasukkan mobil pameran ke dalam mal. Di sisi lain, kecelakaan bus di Bantul, tepatnya di Jalan Dlingo-Imogiri, tak hanya menyebabkan penumpang tewas, tetapi juga termasuk sopir. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Minggu (5/2/2022) kemarin:
1. Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall
Buat kamu yang kerap jalan-jalan ke Mall mungkin pernah menjumpai pameran mobil yang dipajang di hall mall tersebut. Nah pernah terpikirkah bagaimana cara mobil-mobil itu bisa masuk mall?
Diketahui mobil-mobil pameran yang dipajang di dalam mall ternyata dimasukkan dengan cara yang tak mudah loh.
2. Sempat Dapat Perawatan Intensif, Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Dinyatakan Tewas
Pengemudi bus yang ikut terlibat kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) pukul 14.00 WIB, dipastikan tewas. Sopir 35 tahun bernama Ferianto meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa sopir tersebut masuk dalam daftar 13 korban meninggal dalam insiden nahas itu.
Baca Juga: Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Berita Terkait
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
-
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal
-
Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan
-
Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?
-
UMP DIY 2026: Buruh Nuntut Rp3,7 Juta, Realistiskah?
-
Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari? Ikuti Trik Jitu dan Raih DANA Kaget dari Link Aktif Ini
-
Jalur Utama Tol 'Terobos' Sekolah, Relokasi SDN Nglarang Mandek di Izin Sultan Ground