SuaraJogja.id - Viral warga pukul petugas PLN yang mencopot meteran listrik hingga terancam penjara. Keluarga pelaku pun mengungkapkan kekecewaan kala ikut hadir dalam konferensi pers di Polres Bantul. Pelaku sendiri mengaku berniat membayar tunggakan.
Sementara itu, kerap memunculkan tanda tanya, ternyata kini telah diungkap bagaimana cara memasukkan mobil pameran ke dalam mal. Di sisi lain, kecelakaan bus di Bantul, tepatnya di Jalan Dlingo-Imogiri, tak hanya menyebabkan penumpang tewas, tetapi juga termasuk sopir. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Minggu (5/2/2022) kemarin:
1. Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall
Buat kamu yang kerap jalan-jalan ke Mall mungkin pernah menjumpai pameran mobil yang dipajang di hall mall tersebut. Nah pernah terpikirkah bagaimana cara mobil-mobil itu bisa masuk mall?
Diketahui mobil-mobil pameran yang dipajang di dalam mall ternyata dimasukkan dengan cara yang tak mudah loh.
2. Sempat Dapat Perawatan Intensif, Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Dinyatakan Tewas
Pengemudi bus yang ikut terlibat kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) pukul 14.00 WIB, dipastikan tewas. Sopir 35 tahun bernama Ferianto meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa sopir tersebut masuk dalam daftar 13 korban meninggal dalam insiden nahas itu.
Baca Juga: Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Berita Terkait
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
-
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal
-
Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan
-
Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun