SuaraJogja.id - Keluarga pelaku penganiayaan kepada petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penunjukkan alat bukti. Surat tugas pencabutan meteran listrik yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan korban, dengan mudah ditunjukkan usai kasus ini dilaporkan ke polisi.
Ibu pelaku, Surti (50) mengaku bahwa anaknya yang berinisial AFS (19) memukul petugas PLN saat mencabut meteran listrik. Hal itu memang salah dan dirinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Untuk proses hukum ya berjalan sesuai hukum saja, karena anak saya juga memukul dia (korban). Tapi di luar pemukulan itu ada banyak kejanggalan yang membuat kami kecewa," katanya ditemui wartawan di Polres Bantul, Minggu (6/2/2022).
Surti menjelaskan, saat kejadian pada Rabu (2/2/2022) siang itu, dirinya serta anak dan beberapa warga meminta surat tugas pencabutan meteran listrik kepada korban. Namun sampai meteran listrik dicabut, korban ANS (26), tidak segera menunjukkan.
"Kami juga berusaha memastikan orang tersebut pegawai resmi atau bukan. Tapi sejak awal dia menutup dan mendesak untuk mencabut karena sudah menunggak (pembayaran listrik)," katanya.
Ia menyayangkan saat konferensi pers di Polres Bantul, surat tersebut dijadikan barang bukti dan tertulis korban ANS sudah bekerja sejak 1 April 2021.
"Kalau memang sejak awal ada surat tugas dan kami diperlihatkan kan bisa terbuka. Bahkan tidak sampai harus ke ranah polisi seperti ini. Tiba-tiba saat pertemuan di Polres itu suratnya ada," keluh dia.
Ia juga kecewa dengan pernyataan polisi yang menyebutkan surat peringatan dari PLN sudah dilayangkan 3 kali. Sejauh ini ia mengaku surat peringatan tunggakan listrik itu hanya diterima sekali pada 27 Januari 2022. Kedatangan petugas hingga mencabut meteran listrik cukup mengejutkan pada 2 Februari 2022
"Jadi kalau tadi polisi bilang sampai 3 surat yang dikirim itu tidak benar. Kami hanya menerima 1 surat saja. Lalu 2 Februari itu langsung dicabut, kami minta surat tugas juga tidak bisa ditunjukkan oleh petugas itu," terang dia.
Baca Juga: Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul
Menanggapi terkait surat tugas yang tak bisa ditunjukkan korban itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan bahwa korban sudah membawa surat tersebut.
"Keterangan korban itu, surat tugas sudah ada tapi tidak ditunjukkan. Mengingat sudah ada surat peringatan sebelumnya yang diberikan ke pelanggan. Jadi hingga tempo yang ditentukan tak segera dibayar, maka akan ada pencabutan," ujar dia.
Archye menjelaskan bahwa pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut. Ia menjelaskan bahwa pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022.
"Kalau keterangan pihak pelapor itu sudah tiga kali diberikan surat pemberitahuan dan peringatan. Tapi apakah sampai atau tidak, kami tidak tahu. Yang jelas dalam laporan itu ada unsur penganiayaan yang menyebabkan korban, itu yang kami selidiki," jelas dia.
Sebelumnya, sebuah video aksi dugaan pemukulan seorang warga kepada petugas PLN di Kapanewon Kasihan, Bantul Viral di media sosial. Pria yang diketahui berinisial AFS (19) melayangkan pukulan ke arah petugas PLN. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/2/2022).
Berita Terkait
-
Pengakuan Pelaku yang Viral Usai Pukul Petugas PLN di Bantul, Berniat Bayar Tunggakan Sebelum Akhirnya Tersulut Emosi
-
Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
-
Viral Warga Sonosewu Pukul Petugas PLN Gegara Meteran Listrik Dicabut, Pelaku Diamankan Polres Bantul
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara