SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengaku masih mendalami kasus penganiayaan petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pihaknya masih menelusuri ada tidaknya orang lain yang kuat dugaannya menjadi tersangka lain.
"Ya itu masih kami dalami lagi, kan baru kami amankan kemarin ya. Kami periksa lagi pelaku dan saksi lagi, apakah memang kejadian itu ada tersangka lain," ujar Archye ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022).
Ia mengaku dalam video terdapat banyak orang yang diduga bersinggungan dengan korban. Namun satu orang yang paling kuat menjadi tersangka penganiayaan itu.
"Setelah ada laporan tindak pidana penganiayaan itu, akhirnya kami melakukan penelusuran dari video dan di lokasi kejadian. Pada Sabtu (5/2/2022), satu orang yang kami bawa untuk dimintai keterangan, selanjutnya dia mengakui kalau memang memukul korban," ujar dia.
Meski masih mendalami kasus itu, Archye menyebut bahwa pelaku penganiayaan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sementara kita sangkakan dengan Pasal itu. Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, satu lembar surat tugas, surat permohonan izin tidak masuk kerja korban karena masih pemulihan, serta satu kaos kerah warna coklat loreng abu coklat milik pelaku.
Sebelumnya, Polisi merespon adanya video dugaan penganiayaan seorang warga terhadapnya petugas PLN yang mencabut meteran listrik rumah miliknya pada Rabu (2/2/2022). Video yang viral itu terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam insiden tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AFS (19). Pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut.
Baca Juga: Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul
Hingga kini polisi masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain yang bisa saja terseret tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
-
Pengakuan Pelaku yang Viral Usai Pukul Petugas PLN di Bantul, Berniat Bayar Tunggakan Sebelum Akhirnya Tersulut Emosi
-
Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
-
Viral Warga Sonosewu Pukul Petugas PLN Gegara Meteran Listrik Dicabut, Pelaku Diamankan Polres Bantul
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari