SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengaku masih mendalami kasus penganiayaan petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pihaknya masih menelusuri ada tidaknya orang lain yang kuat dugaannya menjadi tersangka lain.
"Ya itu masih kami dalami lagi, kan baru kami amankan kemarin ya. Kami periksa lagi pelaku dan saksi lagi, apakah memang kejadian itu ada tersangka lain," ujar Archye ditemui wartawan di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022).
Ia mengaku dalam video terdapat banyak orang yang diduga bersinggungan dengan korban. Namun satu orang yang paling kuat menjadi tersangka penganiayaan itu.
"Setelah ada laporan tindak pidana penganiayaan itu, akhirnya kami melakukan penelusuran dari video dan di lokasi kejadian. Pada Sabtu (5/2/2022), satu orang yang kami bawa untuk dimintai keterangan, selanjutnya dia mengakui kalau memang memukul korban," ujar dia.
Baca Juga: Sehari Tambah 49 Orang, Total 193 Kasus Aktif Covid-19 di Bantul
Meski masih mendalami kasus itu, Archye menyebut bahwa pelaku penganiayaan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sementara kita sangkakan dengan Pasal itu. Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, satu lembar surat tugas, surat permohonan izin tidak masuk kerja korban karena masih pemulihan, serta satu kaos kerah warna coklat loreng abu coklat milik pelaku.
Sebelumnya, Polisi merespon adanya video dugaan penganiayaan seorang warga terhadapnya petugas PLN yang mencabut meteran listrik rumah miliknya pada Rabu (2/2/2022). Video yang viral itu terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam insiden tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AFS (19). Pelaku merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut.
Baca Juga: Reaksi Prabowo Soal Duet Pilpres 2024 Cak Imin, Begal Bantul Kalungkan Celurit ke Korban
Hingga kini polisi masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain yang bisa saja terseret tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
SBY Beri Nasihat Sebelum Tarif Trump Bikin IHSG Anjlok, Netizen Tunggu Petuah Jokowi
-
Waspada Tren Sewa iPhone di Momen Lebaran, Ini Ancaman di Baliknya
-
Bikin Ngakak! Ayah Ini Bikin Heboh di Pernikahan Anaknya, Gegara Ini...
-
Viral Penumpang Mobil Fortuner Plat Dinas Kemhan Diduga Transaksi dengan PSK, Kemenhan Bertindak!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital