SuaraJogja.id - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan baru saja mengumumkan kenaikan level PPKM di sejumlah daerah. DIY yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 terpaksa harus kembali naik ke level 3.
DIY menjadi satu dari tiga daerah aglomerasi yang harus menaikkan level PPKM selain Bandung Raya dan Jabodetabek. Bali pun juga akan memberlakukan kebijakan yang sama.
Pemda DIY pun menanggapi kebijakan pemerintah pusat ini. Meski belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat, Pemda akan mengikuti ketentuan tersebut.
Kebijakan PPKM Level 3 memang perlu diterapkan mengingat kasus COVID-19 di DIY terus saja mengalami kenaikan. Bahkan beberapa hari terakhir, penambahan kasus positif selalu diatas 200 kasus per harinya.
"Kita ya harus mengikuti ketentuan yang ada di level 3, mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (07/02/2022).
Menurut Aji, Pemda akan mempelajari ketentuan baru pada penerapan PPKM Level 3. Pemda belum mengetahui apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan ketentuan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya saat penularan varian Delta masif pada pertengahan 2021 lalu.
"Makanya kita lihat betul apa instruksinya menteri (mendagri-red). Level 3 versi omicron beda nggak sama delta, kalau sama ya berarti sebelumnya, kalau beda ya kita sesuaikan," tandasnya.
Aji menambahkan, bila kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka Pemda meminta kabupaten/kota melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Pengelola wisata diminta membatasi kapasitas destinasi hingga 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pemda juga memperketat titik-titik perbatasan di DIY. Pemanfaatan Peduli Lindungi pun harus dimaksimalkan bagi wisatawan dan warga yang keluar masuk DIY.
Baca Juga: Catat, Aturan Terbaru Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3
Isolasi terpusat (isoter) juga disiapkan di kabupaten/kota. Rumah Sakit (RS) rujukan COVID-19 pun diminta kembali menyiapkan tempat tidur yang dibutuhkan bilamana terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun dievaluasi terus menerus. Rumah ibadah pun akan kembali dibatasi kapasitasnya sesuai ketentuan.
Kontrol mobilitas masyarakat tersebut sengaja kembali diberlakukan secara ketat. Bila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan penularan COVID-19 tidak bisa dilakukan.
"PPKM Level kita laksanakan di tingkat padukuhan dan kalurahan hingga RT/RW. Kita lakukan penyekatan di tingkat padukuhan sampai kawasan wisata," ujarnya.
Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan Pemkot akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seperti keputusan pemerintah pusat. Pemkot akan menyesuaikan kebijakan di tingkat kota setelah mendapatkan instruksi dari Pemda DIY.
"Untuk isoter, tergantung pada indikasi masing-masing yang terkena covid-19. Kalau OTG ya dimungkinkan isolasi mandiri, kemudian yang ringan ya di isoter, kalau yang berat ya di rumah sakit," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah