SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta belum memastikan menutup destinasi wisata saat penerapan PPKM Level 3. Hal itu mengingat DI Yogyakarta masuk dalam wilayah aglomerasi dimana akses keluar masuk antar kabupaten/kota saling terhubung.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan, pihaknya menunggu Instruksi Gubernur (Ingub) saat penerapan PPKM Level 3.
"Kita menunggu Ingub terlebih dahulu, sejauh ini pariwisata yang dibuka harus dengan aturan seperti apa, kapasitas seberapa banyak. Setelah ada instruksi itu baru kami lanjutkan dengan Instruksi Wali Kota," kata Heroe ditemui wartawan, Selasa (8/2/2022).
Heroe menerangkan, wisata di Kota Jogja tidak mungkin langsung ditutup pada penerapan PPKM Level 3 ini.
"Wisata ini tidak bisa kita minta ditutup, karena sifatnya kan parsial baik di kota dan kabupaten lain di DIY," terang dia.
Lebih lanjut penerapan PPKM Level 3 di sektor wisata akan disesuaikan dengan penerapan sebelumnya. Heroe mengatakan aktivitas yang mengundang kerumunan tetap dibatasi.
"Kita sudah siapkan skemanya. Seperti aktivitas warga yang mengundang keramaian akan dibatasi. Saat ini yang kami tekankan penggunaan masker," kata dia.
Pihaknya juga sudah mengaktifkan Posko PPKM mikro di level RT dan RW. Petugas akan mendata sebaran Covid-19 dan kembali mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan.
"Semua posko PPKM di level RT sudah saya minta gerakkan. Ini bagian dari mengantisipasi sebaran virus ke lingkungan masyarakat," terang dia.
Baca Juga: Polisi Masuk Desa Wadas Tanpa Pemberitahuan, Amplaz Batasi Jam Operasional
Heroe mengaku masyarakat Jogja dinilai lebih siap dalam menghadapi peningkatan Covid-19 saat ini. Terlebih lagi, Pemkot juga telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar kasus Covid-19 tak kembali meluas.
"Ibaratnya perang saat ini kita lebih siap. Seperti jumlah oksigen di RS sudah kami tambahkan, termasuk selter-selter Covid-19 dibuka kembali," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk Desa Wadas Tanpa Pemberitahuan, Amplaz Batasi Jam Operasional
-
Tangsel PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Harus Izin Satgas Covid-19, Tak Berizin Dibubarkan
-
Kota Kediri PPKM Level 3, Sekolah Kembali Belajar Daring
-
Sandang Status PPKM Level 3, Pemkot Bandung Belum Putuskan Kembali Terapkan Penutupan Jalan
-
PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Injak 'Rem Darurat', Kapasitas Mal hingga Pesta Pernikahan Dibatasi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku