SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial B harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bagaimana tidak, pria 30 tahun ini tertangkap basah mencuri dua ekor burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi senilai Rp6 juta di RT 13/RW 3, Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (5/2/2022) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Sugeng Priyanto saat situasi sepi.
"Pelaku merupakan residivis terhadap kasus pencurian. Jadi mulai dari 2020, 2021 dan terakhir 2022 dia melancarkan aksinya lagi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, rabu (9/2/2022).
Setyo membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp6 juta itu berawal dari pelaku yang mondar-mandir dengan sepeda motor berplat nomor AB 2694 LI di sekitar rumah korban, Sugeng Priyanto.
Baca Juga: Polisi Tangkapi Warga Desa Wadas, Satu Anggota LBH Jogja dan 63 Warga Masih Ditahan
"Sekitar pukul 11.15 WIB pelaku memperhatikan situasi di sekitar rumah korban yang sepi. Kebetulan memang banyak peliharaan burung yang digantung di depan rumahnya," kata dia.
Mengingat situasi rumah sepi, pelaku menghentikan lajunya dan berhenti di depan rumah korban.
"Pelaku berhenti dan memanjat rumah korban. Selanjutnya dua burung jenis Poksay Hongkong dan Wambi diletakkannya di dalam kaos, agar tak diketahui warga," kata dia.
Sialnya, saat kabur, aksi pelaku diketahui warga sehingga B tak bisa mengelak. Warga yang sudah berkumpul di lokasi kejadian langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Tapi saat menunggu kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan melepas dua burung milik korban. Tapi pelaku berhasil ditangkap lagi oleh warga dan langsung kami amankan ke kantor polisi dengan membawa dua buah sangkar burung sebagai barang bukti," ungkap dia.
Baca Juga: PPKM Level 3 Mulai Diterapkan di Jogja, Posko Satgas Covid-19 Mikro Dibuka Lagi
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto mengatakan pelaku tak jera dengan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku B sudah dua kali melakukan tindakan kejahatan dalam dua tahun terakhir.
"Pertama 2020 itu terjerat kasus pencurian laptop dan handphone. Sementara 2021 kembali terlibat kejahatan dengan membawa sajam dan masuk penjara," ujat Nuri.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, dua buah sangkar burung, satu sepeda motor, satu kaos biru dan satu buat jaket berwarna biru.
Motif pelaku sendiri karena terhimpit ekonomi. Nuri mengatakan bahwa pelaku tidak bekerja sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup dia dan keluarganya dengan cara mencuri.
Dalam kesempatan itu, pelaku B mengaku terpaksa melakukan pencurian dua burung itu. Meski tidak tahu bahwa jenis burung tersebut cukup mahal, berapapun hasilnya digunakan untuk biaya hidup.
"Saya tidak tahu kalau mahal, jadi saya curi karena butuh uang saja," kata B yang sedari awal menggunakan topeng kain hitam.
Atas perbuatan B, dirinya dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Nuri Ariyanto mengatakan ancaman hukuman yaitu penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Atas aksi pencuriannya itu, ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap Nuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Sharp AC Black Series: Dingin Maksimal, Desain Minimalis, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas