- Aturan Single ID untuk 1 akun 1 media sosial diluruskan Nezar Patria
- Single ID sendiri hanya menjadi induk data dan warga masih bisa membuat akun medsos lebih dari 1
- Single ID direncanakan untuk menekan penyebaran berita hoaks dari akun tidak jelas
SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meluruskan polemik wacana satu orang satu akun media sosial (medsos).
Nezar bilang bahwa wacana tersebut bukan soal membatasi jumlah akun medsos pengguna.
Melainkan terkait penerapan verifikasi single ID dalam tata kelola data digital.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos, ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Nezar saat ditemui wartawan di MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025).
Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan dalam kerangka tata kelola data di Indonesia.
Regulasi mengenai hal itu pun, kata Nezar sudah ada bersama dengan kebijakan lain soal data governance mulai dari Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga identitas kependudukan digital (IKD).
"Tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," ungkapnya.
Nezar menyebut penggunaan single ID atau digital ID itu justru memungkinkan masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan autentikasi dan verifikasi datanya jelas.
"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Kemkomdigi Gaet Orang Tua dan Pakar Susun Aturan Medsos untuk Anak
Cegah Maraknya Konten Negatif
Menurut Nezar, langkah ini memang penting untuk mencegah maraknya konten negatif. Mulai dari hoaks hingga kejahatan digital, yang kerap menyebar tanpa pertanggungjawaban.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital dengan kebijakan tersebut.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tutur Nezar.
"Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa gitu tanpa ada pertanggungjawaban," tegas dia.
Contohkan Penggunaan SIM Card
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah