- Aturan Single ID untuk 1 akun 1 media sosial diluruskan Nezar Patria
 - Single ID sendiri hanya menjadi induk data dan warga masih bisa membuat akun medsos lebih dari 1
 - Single ID direncanakan untuk menekan penyebaran berita hoaks dari akun tidak jelas
 
SuaraJogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meluruskan polemik wacana satu orang satu akun media sosial (medsos).
Nezar bilang bahwa wacana tersebut bukan soal membatasi jumlah akun medsos pengguna.
Melainkan terkait penerapan verifikasi single ID dalam tata kelola data digital.
"Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos, ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID," kata Nezar saat ditemui wartawan di MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025).
Dipaparkan Nezar, usulan tentang single ID sendiri sejatinya sudah lama dicanangkan dalam kerangka tata kelola data di Indonesia.
Regulasi mengenai hal itu pun, kata Nezar sudah ada bersama dengan kebijakan lain soal data governance mulai dari Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga identitas kependudukan digital (IKD).
"Tentang single ID sendiri itu kita bisa lihat di Permen Kemendagri untuk identitas kependudukan digital, IKD atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ini juga single ID," ungkapnya.
Nezar menyebut penggunaan single ID atau digital ID itu justru memungkinkan masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan autentikasi dan verifikasi datanya jelas.
"Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos 1 atau 2 atau 3 sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Kemkomdigi Gaet Orang Tua dan Pakar Susun Aturan Medsos untuk Anak
Cegah Maraknya Konten Negatif
Menurut Nezar, langkah ini memang penting untuk mencegah maraknya konten negatif. Mulai dari hoaks hingga kejahatan digital, yang kerap menyebar tanpa pertanggungjawaban.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital dengan kebijakan tersebut.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tutur Nezar.
"Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa gitu tanpa ada pertanggungjawaban," tegas dia.
Contohkan Penggunaan SIM Card
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Makam Raja Imogiri: Saksi Bisu Pemakaman Megah Raja Solo, 500 Anak Tangga Jadi Ujian Terakhir
 - 
            
              Makam Raja-raja Mataram di Imogiri: Pilihan Sultan Agung dan Sejarah yang Terukir
 - 
            
              Warga Jetisharjo Geger! Mortir Perang Dunia II Ditemukan Saat Gali Tanah
 - 
            
              Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
 - 
            
              Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru