SuaraJogja.id - Seorang berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman ditangkap polisi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan menjual bahan peledak petasan atau mercon.
"Ya ini kasus terkait tindak pidana menyimpan atau menguasai, membawa sesuatu bahan peledak," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu.
Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di area Gamping, Sleman. Tanpa basa-basi, pemuda tersebut langsung diringkus oleh kepolisian.
Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
"Kita lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Bowo menuturkan yang bersangkutan baru pertama kali menjual bubuk petasan tersebut. Pelaku RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online.
"Jadi yang bersangkutan membeli dari online 1 kg Rp200 rb. Kemudian dijual 1 kg Rp350 ribu. Kalau per ons dijual Rp35 ribu," ucapnya.
"Keterangan tersangka baru pertama kali menjual tetapi tersangka sudah pernah sebelumnya membeli namun tidak dijual tapi dibuat petasan sendiri," tambahnya.
Bowo memastikan masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Dia bilang identitas yang bersangkutan sudah diketahui.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Begini Langkah DLH Sleman Atasi Lonjakan Sampah Rumah Tangga
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual [bahan petasan] kepada tersangka. Ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.]
Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!