SuaraJogja.id - Seorang berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman ditangkap polisi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan menjual bahan peledak petasan atau mercon.
"Ya ini kasus terkait tindak pidana menyimpan atau menguasai, membawa sesuatu bahan peledak," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan itu bermula ketika kepolisian menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3/2025) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Dari informasi tersebut petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bahan peledak beserta sumbu.
Setelah sepakat dengan penjual, kemudian pada pukul 18.00 WIB petugas dan pelaku RPN melakukan transaksi COD di area Gamping, Sleman. Tanpa basa-basi, pemuda tersebut langsung diringkus oleh kepolisian.
"Kita lakukan pemeriksaan badan maupun tas pelaku dan ditemukan bubuk petasan 3 ons beserta sumbu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kg," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Bowo menuturkan yang bersangkutan baru pertama kali menjual bubuk petasan tersebut. Pelaku RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online.
"Jadi yang bersangkutan membeli dari online 1 kg Rp200 rb. Kemudian dijual 1 kg Rp350 ribu. Kalau per ons dijual Rp35 ribu," ucapnya.
"Keterangan tersangka baru pertama kali menjual tetapi tersangka sudah pernah sebelumnya membeli namun tidak dijual tapi dibuat petasan sendiri," tambahnya.
Bowo memastikan masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Dia bilang identitas yang bersangkutan sudah diketahui.
Baca Juga: Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penjual yang telah menjual [bahan petasan] kepada tersangka. Ini masih kami kembangkan dan sudah kami ketahui identitasnya dan semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan," ujarnya.]
Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN