SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu dari tiga daerah aglomerasi yang harus menaikkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). DIY yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 terpaksa harus kembali naik ke level 3.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Baning Rahayujati menyebut sudah langsung menindaklanjuti aturan tersebut dengan berbagai persiapan yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan penguatan kembali satuan tugas (satgas) Covid-19 di seluruh wilayah Bumi Binangun termasuk hingga ke tingkat desa.
"Jadi memang yang pertama adalah kembali mengecek selter di masing-masing desa dan satgas diaktifkan lagi," kata Baning saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/2/2022).
Disampaikan Baning, sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan pemerintah pusat bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) harus terus ditingkatkan. Terlebih di semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Sesuai dengan pedoman bahwa kita harus prokes di semua kegiatan," ucapnya.
Baning menuturkan pihaknya juga senantiasa melakukan sejumlah evaluasi khususnya yang berkaitan dengan penerapan prokes dan izin kegiatan. Koordinasi bersama lintas sektor serta pemangku wilayah juga terus dilaksanakan.
"Ke depan setiap kali kita melakukan koordinasi juga melalui ketua satgas dan juga melalui setiap kali pertemuan kita selalu mengingatkan pengawasan," ungkapnya.
Namun, ia menilai bahwa pengawasan itu sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau satgas saja. Tetapi juga harus dibarengi dengan kedisiplinan dari masyarakat itu sendiri.
"Pengawasan sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh satgas tapi juga masyarakat karena situasi ini, istilah saya sedang tidak baik-baik saja," tandasnya.
Baca Juga: Lima dari 184 Siswa di Kulon Progo Positif Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas Covid-19 Terkait PTM
Berdasarkan data yang dimiliki Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo ada per Selasa (8/2/2022) kemarin tercatat ada kasus aktif sebanyak 101 orang yang tengah menjalani isolasi. Sedangkan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 sendiri mencapai 3,67 persen.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, DIY akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Namun berbeda dari PPKM 3 sebelumnya pada 2021 lalu, kebijakan yang berbeda akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.
"Saya kira mungkin kondisinya [ppkm level 3 sekarang] sudah berbeda dengan saat [tahun] itu. Mungkin bisa lebih lentur, dalam arti lebih memberikan ruang [mobilitas] karena [varian] delta sama omicron juga beda," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (08/02/2022).
Menurut Sultan, Pemda tengah menyusun Instruksi Gubernur (ingub) untuk menerapkan kebijakan baru. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah sektor.
Berita Terkait
-
Kebijakan Crowd Free Night DKI Jakarta di Masa PPKM Level 3 Ditiadakan, Ini Alasannya
-
PPKM Level 3, Pemkot Jakbar Imbau Pengusaha Bioskop Batasi Kapasitas Pengunjung Maksimal 50 Persen
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen
-
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal