SuaraJogja.id - Duta Besar RI di Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan majikan YT (60), pekerja rumah tangga asal Indonesia yang belum dibayar gajinya selama 7,5 tahun ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa.
"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono di Kuala Lumpur, Rabu.
Saat ini majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.
Majikan YT mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.
Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Baca Juga: Dubes RI Undang Investor Nebraska ke Indonesia Demi Wujudkan 60 Miliar Dolar Investasi dari AS
Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
"Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan," kata Hermono.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Berita Terkait
-
Coret Pemain AS, Malaysia Tambah 4 Amunisi Baru Jelang Piala AFF U-23 2022
-
Latih Timnas Malaysia, Kim Pan-gon Bawa Asisten Pelatih Barcelona
-
Tak Diperkuat Pemain AS, Bintang Malaysia Malah Sesumbar Jelang Piala AFF U-23
-
Viral Ulah Artis Asyik Jalan-Jalan Bak di Catwalk Tanpa Masker, Banjir Kritikan Warganet
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November