SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan naiknya proses hukum tiga Warga Wadas ke status penyidikan. Sejak awal sasaran polisi hingga memberikan Pasal UU ITE kepada warga tidak jelas.
"Dilihat sejak awal tidak jelas peristiwa apa yang sebenarnya disasar oleh polisi, sehingga mereka menaikkan peristiwa itu ke tahap penyidikan," ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Yogi menggarisbawahi jika memang warga wadas melanggar Pasal Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks), perlu dijabarkan beserta buktinya.
"Hal ini yang harus dijelaskan dimana warga ini melakukan pelanggaran karena selama di lapangan memang ada faktanya," ujar dia.
Yogi berharap polisi mempertimbangkan proses hukum yang mengancam tiga warga tersebut. Hingga hari ini LBH Yogyakarta belum mendapat panggilan.
"Untuk pendampingan, sampai hari ini kami belum dapat panggilan dari polisi terkait pelanggaran UU ITE itu. Tentu kami berharap polisi tidak melanjutkan proses penyidikannya," ujar Yogi.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 67 orang yang ditangkap dan diamankan di Polres Purworejo sudah kembali ke rumah masing-masing. Yogi membantah tudingan tidak adanya kekerasan yang dialami para warga saat penangkapan terjadi.
"Jika dari Menkopolhukam dan Ganjar (Gubernur Jateng) menarasikan tidak ada kekerasan itu salah. Faktanya, Teman-teman yang ditangkap mengalami kekerasan, bahkan satu anggota LBH yang akan ke Wadas dihajar sekelompok orang yang tidak tahu darimana," terang Yogi.
LBH Jogja, terus melakukan pendampingan hukum terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Dari 200 warga yang memberikan kuasa ke LBH menolak dengan rencana penambangan batu andesit di desa setempat.
Baca Juga: Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Sebelumnya, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas dihiasi dengan penangkapan sejumlah warga oleh aparat polisi, Selasa (8/2/2022). Sejak pagi ratusan polisi diketahui sudah bersiap dan mulai datang ke desa setempat.
Sebanyak 67 warga diamankan oleh aparat polisi. Selain itu selama pengukuran berlangsung, petugas berkeliling desa lengkap dengan tameng dan juga beberapa anjing pelacak. Pada Rabu (9/2/2022), warga yang diamankan dikembalikan ke rumah masing-masing.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Pandang Bulu Tangkapi Bocah hingga Lansia, Anak-Anak Desa Wadas Ketakutan
-
Polemik Desa Wadas, Ini Alasan Warga Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas
-
Puluhan Akademisi Desak Pemerintah Tarik Pasukan Polisi dari Desa Wadas
-
Bahas Kebebasan Pers, Akun Instagram Presiden Jokowi Digeruduk Warganet: Jangan Buta Lihat Wadas!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik