SuaraJogja.id - Satu warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan melarikan diri. Warga binaan yang diketahui berasal dari Temanggung itu kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas saat diminta membuat pos pengamanan.
"Memang betul lapas Sleman mengalami musibah yaitu salah satu warga kami, warga binaan kami melarikan diri," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman, Kusnan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/2/2022).
Kusnan mengungkapan peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 11.48 WIB kemarin. Namun jika dilihat dari rekaman CCTV kejadian berlangsung pukul 11.33 WIB.
Saat itu, kata Kusnan warga binaan yang bersangkutan tengah diminta untuk membantu petugas untuk membuat pos pengamanan. Dari situ memanfaatkan kelengahan petugas yang bersangkutan lantas melarikan diri.
"Petugas yang mana petugas sudah dengan SOP yaitu ada dua orang petugas yang mengawal. Bahwa yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas pada saat mau istirahat kerja dia izin ke kantin yang ada di halaman lapas juga masih satu lokasi. Sementara pos yang dibangun itu sebelah kanan, kantin sebelah kiri. Jarak 20an meter lebih sedikit," urainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle