Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:40 WIB
Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan karambol di Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

Korban luka-luka berhak untuk mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000.

Load More