SuaraJogja.id - Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan biaya luka-luka kepada korban kecelakaan karambol di Simpang Empat Ketandan Bantul
Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (11/2/2022) malam. Kecelakaan beruntun yang berawal dari satu unit Bus AKAP PO MIRA dengan nomor polisi S-7262-US ini melibatkan truk AD-1998-AU, mobil City AB-1025-MQ, mobil Brio AB-1726-DA, mobil Avanza R-1807-BB, mobil Pajero AB-1050-RN, mobil Expander AB-1186PX, dan sepeda motor AB-2586-KW serta SPM BM-6858-KQ.
Kecelakaan karambol berawal saat sopir Bus Mira melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP mendekati lampu APILL Simpang Empat Ketandan, pengemudi kehilangan kendali, kemudian menabrak rombongan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu menyala hijau.
Mulanya mobil City AB-1025-MQ yang tertabrak, kemudian beruntun ke truk boks No AD-1998-AU dan seterusnya sampai pengendara sepeda motor juga menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Karambol di Bantul, Sopir Bus Mira Diduga Hilang Konsentrasi
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di RSPAU dr S Hardjolukito.
Salah satu adalah Fadli (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Satu korban dirawat, dan satu lagi sudah dibolehkan pulang.
PT Jasa Raharja Cabang DIY, dengan semangat core value akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk memastikan semua korban kecelakaan beruntun di simpang empat Ketandan dijamin Jasa Raharja.
"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah tersebut serta memberikan surat jaminan penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta," tutur Kepala Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono.
Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Talkshow Live Streaming Edukasi Human Error
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Undang-undang No 34 Tahun 1964, dan besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017.
Berita Terkait
-
Jasa Raharja: Kendaraan Berkeselamatan Jadi Kunci Kesuksesan Mudik Aman Sampai Tujuan
-
Kondisi Lalin Padat, Kecelakaan Beruntun Sempat Terjadi di Jalan Tol Layang MBZ Pagi Ini
-
Jasa Raharja Lepas Tim Liputan Mudik 2025, 146 Juta Masyarakat Diprediksi Lakukan Perjalanan
-
Jasa Raharja Dukung Sinergi 2 Kementerian dan BUMN dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran
-
Jasa Raharja Gandeng UGM Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Mahasiswa
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan