SuaraJogja.id - Catatan kriminal pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KBP asal Klaten tak hanya sebagai pencuri di kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondokusuman saja. Pria 28 tahun ini pernah terlibat dalam transaksi Narkoba.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku menjadi pengedar dan ditangani Polresta Yogyakarta.
"Pelaku ini pernah terlibat narkoba tahun lalu. Kasusnya ditangani oleh Polresta dan ditahan di sana," kata Andhies di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (15/2/2022).
Andhies menjelaskan, pelaku tak jera dengan catatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukannya sadar, pada Minggu (6/2/2022), KBP menggasak sebuah kendaraan motor merek Suzuki Satria FU 150 cc yang tidak dikunci stang.
"Tidak ada kesadaran dari kasus sebelumnya, pelaku malah kembali berulah. Ancamannya juga hukuman penjara atas pencurian tersebut," kata dia.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar TKP pencurian di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan. Pelaku sudah mengobservasi rumah korban untuk melancarkan pencuriannya.
"Dari dua motor yang dicuri, pelaku ini sudah mengobservasi terlebih dahulu. Satu motor dicuri dari rumah warga, sementara motor lain dicuri dari indekos sekitar TKP," terang dia.
Pelaku diduga kuat sudah menguasai lokasi Prawirodirjan. Selain tinggal cukup lama di sana, pelaku juga sudah mengetahui karakter warga di pemukiman padat tersebut.
"Sejak awal aksinya itu pelaku melakukan seorang diri. Namun hasil curiannya itu tidak dia jual. Pengakuannya akan digunakan sendiri untuk sehari-hari," kata Andhies.
Baca Juga: Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
Sebanyak 2 motor serta satu sepeda kayuh dicuri pelaku. Andhies menjelaskan, total kerugian satu motor Satria FU ditaksir lebih kurang Rp14 juta. Untuk motor Honda Revo kerugiannya mencapai Rp10 juta.
"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
-
Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
-
Viral Satu Motor di Cengkareng Raib Digondol Maling, Korban Ogah Lapor Polisi; 'Keluar Duit Lagi, Belum Tentu Ketemu'
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN Mencuat, Polresta Sleman Lakukan Penyelidikan
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global