SuaraJogja.id - Catatan kriminal pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KBP asal Klaten tak hanya sebagai pencuri di kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondokusuman saja. Pria 28 tahun ini pernah terlibat dalam transaksi Narkoba.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku menjadi pengedar dan ditangani Polresta Yogyakarta.
"Pelaku ini pernah terlibat narkoba tahun lalu. Kasusnya ditangani oleh Polresta dan ditahan di sana," kata Andhies di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (15/2/2022).
Andhies menjelaskan, pelaku tak jera dengan catatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukannya sadar, pada Minggu (6/2/2022), KBP menggasak sebuah kendaraan motor merek Suzuki Satria FU 150 cc yang tidak dikunci stang.
Baca Juga: Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
"Tidak ada kesadaran dari kasus sebelumnya, pelaku malah kembali berulah. Ancamannya juga hukuman penjara atas pencurian tersebut," kata dia.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar TKP pencurian di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan. Pelaku sudah mengobservasi rumah korban untuk melancarkan pencuriannya.
"Dari dua motor yang dicuri, pelaku ini sudah mengobservasi terlebih dahulu. Satu motor dicuri dari rumah warga, sementara motor lain dicuri dari indekos sekitar TKP," terang dia.
Pelaku diduga kuat sudah menguasai lokasi Prawirodirjan. Selain tinggal cukup lama di sana, pelaku juga sudah mengetahui karakter warga di pemukiman padat tersebut.
"Sejak awal aksinya itu pelaku melakukan seorang diri. Namun hasil curiannya itu tidak dia jual. Pengakuannya akan digunakan sendiri untuk sehari-hari," kata Andhies.
Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
Sebanyak 2 motor serta satu sepeda kayuh dicuri pelaku. Andhies menjelaskan, total kerugian satu motor Satria FU ditaksir lebih kurang Rp14 juta. Untuk motor Honda Revo kerugiannya mencapai Rp10 juta.
"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
-
Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
-
Viral Satu Motor di Cengkareng Raib Digondol Maling, Korban Ogah Lapor Polisi; 'Keluar Duit Lagi, Belum Tentu Ketemu'
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY