SuaraJogja.id - Catatan kriminal pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KBP asal Klaten tak hanya sebagai pencuri di kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondokusuman saja. Pria 28 tahun ini pernah terlibat dalam transaksi Narkoba.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku menjadi pengedar dan ditangani Polresta Yogyakarta.
"Pelaku ini pernah terlibat narkoba tahun lalu. Kasusnya ditangani oleh Polresta dan ditahan di sana," kata Andhies di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (15/2/2022).
Andhies menjelaskan, pelaku tak jera dengan catatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukannya sadar, pada Minggu (6/2/2022), KBP menggasak sebuah kendaraan motor merek Suzuki Satria FU 150 cc yang tidak dikunci stang.
"Tidak ada kesadaran dari kasus sebelumnya, pelaku malah kembali berulah. Ancamannya juga hukuman penjara atas pencurian tersebut," kata dia.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar TKP pencurian di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan. Pelaku sudah mengobservasi rumah korban untuk melancarkan pencuriannya.
"Dari dua motor yang dicuri, pelaku ini sudah mengobservasi terlebih dahulu. Satu motor dicuri dari rumah warga, sementara motor lain dicuri dari indekos sekitar TKP," terang dia.
Pelaku diduga kuat sudah menguasai lokasi Prawirodirjan. Selain tinggal cukup lama di sana, pelaku juga sudah mengetahui karakter warga di pemukiman padat tersebut.
"Sejak awal aksinya itu pelaku melakukan seorang diri. Namun hasil curiannya itu tidak dia jual. Pengakuannya akan digunakan sendiri untuk sehari-hari," kata Andhies.
Baca Juga: Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
Sebanyak 2 motor serta satu sepeda kayuh dicuri pelaku. Andhies menjelaskan, total kerugian satu motor Satria FU ditaksir lebih kurang Rp14 juta. Untuk motor Honda Revo kerugiannya mencapai Rp10 juta.
"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
-
Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
-
Viral Satu Motor di Cengkareng Raib Digondol Maling, Korban Ogah Lapor Polisi; 'Keluar Duit Lagi, Belum Tentu Ketemu'
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan