SuaraJogja.id - Catatan kriminal pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KBP asal Klaten tak hanya sebagai pencuri di kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondokusuman saja. Pria 28 tahun ini pernah terlibat dalam transaksi Narkoba.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku menjadi pengedar dan ditangani Polresta Yogyakarta.
"Pelaku ini pernah terlibat narkoba tahun lalu. Kasusnya ditangani oleh Polresta dan ditahan di sana," kata Andhies di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (15/2/2022).
Andhies menjelaskan, pelaku tak jera dengan catatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukannya sadar, pada Minggu (6/2/2022), KBP menggasak sebuah kendaraan motor merek Suzuki Satria FU 150 cc yang tidak dikunci stang.
"Tidak ada kesadaran dari kasus sebelumnya, pelaku malah kembali berulah. Ancamannya juga hukuman penjara atas pencurian tersebut," kata dia.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar TKP pencurian di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan. Pelaku sudah mengobservasi rumah korban untuk melancarkan pencuriannya.
"Dari dua motor yang dicuri, pelaku ini sudah mengobservasi terlebih dahulu. Satu motor dicuri dari rumah warga, sementara motor lain dicuri dari indekos sekitar TKP," terang dia.
Pelaku diduga kuat sudah menguasai lokasi Prawirodirjan. Selain tinggal cukup lama di sana, pelaku juga sudah mengetahui karakter warga di pemukiman padat tersebut.
"Sejak awal aksinya itu pelaku melakukan seorang diri. Namun hasil curiannya itu tidak dia jual. Pengakuannya akan digunakan sendiri untuk sehari-hari," kata Andhies.
Baca Juga: Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
Sebanyak 2 motor serta satu sepeda kayuh dicuri pelaku. Andhies menjelaskan, total kerugian satu motor Satria FU ditaksir lebih kurang Rp14 juta. Untuk motor Honda Revo kerugiannya mencapai Rp10 juta.
"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
-
Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
-
Viral Satu Motor di Cengkareng Raib Digondol Maling, Korban Ogah Lapor Polisi; 'Keluar Duit Lagi, Belum Tentu Ketemu'
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!