SuaraJogja.id - Catatan kriminal pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KBP asal Klaten tak hanya sebagai pencuri di kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondokusuman saja. Pria 28 tahun ini pernah terlibat dalam transaksi Narkoba.
Kapolsek Gondomanan Kompol Andhies Fitri Utomo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku menjadi pengedar dan ditangani Polresta Yogyakarta.
"Pelaku ini pernah terlibat narkoba tahun lalu. Kasusnya ditangani oleh Polresta dan ditahan di sana," kata Andhies di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (15/2/2022).
Andhies menjelaskan, pelaku tak jera dengan catatan kriminal yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukannya sadar, pada Minggu (6/2/2022), KBP menggasak sebuah kendaraan motor merek Suzuki Satria FU 150 cc yang tidak dikunci stang.
"Tidak ada kesadaran dari kasus sebelumnya, pelaku malah kembali berulah. Ancamannya juga hukuman penjara atas pencurian tersebut," kata dia.
Pelaku sendiri diketahui tinggal di sekitar TKP pencurian di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan. Pelaku sudah mengobservasi rumah korban untuk melancarkan pencuriannya.
"Dari dua motor yang dicuri, pelaku ini sudah mengobservasi terlebih dahulu. Satu motor dicuri dari rumah warga, sementara motor lain dicuri dari indekos sekitar TKP," terang dia.
Pelaku diduga kuat sudah menguasai lokasi Prawirodirjan. Selain tinggal cukup lama di sana, pelaku juga sudah mengetahui karakter warga di pemukiman padat tersebut.
"Sejak awal aksinya itu pelaku melakukan seorang diri. Namun hasil curiannya itu tidak dia jual. Pengakuannya akan digunakan sendiri untuk sehari-hari," kata Andhies.
Baca Juga: Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
Sebanyak 2 motor serta satu sepeda kayuh dicuri pelaku. Andhies menjelaskan, total kerugian satu motor Satria FU ditaksir lebih kurang Rp14 juta. Untuk motor Honda Revo kerugiannya mencapai Rp10 juta.
"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.
Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
-
Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya
-
Viral Satu Motor di Cengkareng Raib Digondol Maling, Korban Ogah Lapor Polisi; 'Keluar Duit Lagi, Belum Tentu Ketemu'
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Tiga Tersangka dan 10 Motor Berhasil Diamankan Polsek Balikpapan, Sebelum Beraksi BU Menggambar Lokasi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
-
Yogyakarta Darurat Kesehatan Mental: Krisis Depresi dan Gangguan Jiwa Mengintai Generasi Muda
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Klaim DANA Kaget Sekarang dengan Link Ini
-
Stunting di Bantul Turun Drastis, Rahasia Dibalik Kesuksesan Ini Dibongkar
-
Baru Sehari Kerja, ART Ini Nekat Gondol Rp10 Juta Uang Lebaran Majikan di Gamping