Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:33 WIB
Jajaran Polsek Gondomanan menangkap pelaku pencurian motor dengan modus memarkirkan kendaraan di rumah warga lain, saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Aksi pencurian sejumlah sepeda motor yang dilakukan seorang tersangka berinisial KBP asal Klaten, Jawa Tengah terendus Unit Reskrim Polsek Gondomanan. Pelaku 28 tahun tersebut mengelabui para korban dan warga dengan cara memarkirkan hasil curiannya di pekarangan rumah warga lain. 

Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitri Utomo menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (6/2/2022) dini hari. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban berinisial FW, RT 25/RW 09, Kelurahan  Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Jogja. 

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia juga sudah mengetahui orang yang kerap mengendarai sepeda motor yang menjadi sasarannya. Nah ketika lengah (korban), motor tersebut dicuri," ujar Andhies saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022). 

Ia melanjutkan, KBP beraksi sekitar pukul 01.15 WIB. Saat melintas di depan rumah korban, terdapat sepeda motor merek Suzuki FU 150 cc warna hitam dan satu motor matic. Namun hanya Suzuki FU yang digasak pelaku. 

Baca Juga: Selama Desember 2021 Polsek Gondomanan Terima 10 Laporan Kejahatan, Klaim Masih Terkendali

"Pagar rumah korban tidak dikunci, termasuk motor korban tak dikunci stang. Selanjutnya pelaku menuntun motor keluar dan memarkirkan di sekitar pekarangan rumah warga lainnya yang berjarak 500 meter," terang dia. 

Korban yang kehilangan sepeda motor miliknya, lalu melaporkan ke Polsek Gondomanan. 

"Dari rekaman CCTV dan kesaksian warga, pelaku mengarah ke orang ini (KBP). Selanjutnya kami kejar pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Jogja, tapi tidak kami temukan. Selanjutnya informasi yang kami dapatkan dia tinggal di Prawirodirjan, dan kami amankan di tempat tinggalnya itu," kata dia. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian di Prawirodirjan dengan barang bukti Motor Suzuki FU. Pelaku juga menyebutkan barang bukti disimpan di pekarangan rumah warga lain. 

Pelaku, kata Andhies sengaja melakukan hal tersebut untuk mengelabui korban. Setelah kondisi lebih kondusif pelaku mengambil motor yang dia sembunyikan dan meletakkan di tempat tinggalnya. 

Baca Juga: Tak Ada Pesta, Imlek Dirayakan Sederhana di Kelenteng Gondomanan

Tak hanya satu motor, pelaku juga mencuri sebuah sepeda motor Honda Revo yang kuncinya masih tergantung. Selain itu, satu buah sepeda kayuh juga digasak pelaku. Modusnya sama, mencuri motor yang tidak dikunci stang, dan disimpan di lokasi yang jauh dari TKP. 

"Jadi modusnya dilakukan seperti itu. Setelah mencuri dia simpan dulu agar tidak dicurigai warga lain, jadi dengan cara menuntun motor, orang mengira motor itu mogok atau kehabisan bensin," kata dia. 

Disinggung alasan pelaku melakukan pencurian, Andhies menyebut bahwa KBP hanya ingin memiliki motor tersebut. 

"Jadi motor itu tidak dia jual, pengakuan pelaku hanya untuk dimiliki dan digunakan untuk sehari-hari," ujar dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua sepeda motor hasil curian, satu sepeda kayuh, satu helm berwarna merah yang ditinggal pelaku di TKP saat beraksi. Satu kaos putih dan sepatu motif catur milik pelaku yang digunakan saat beraksi. 

Atas aksi KBP, dirinya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Andhies mengatakan bahwa kejadian itu rawan terjadi di wilayah Prawirodirjan. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan harus mengunci motor dengan stang ganda. 

"Kamu sifatnya mengimbau, karena saat ada kesempatan, pelaku pencurian itu selalu beraksi. Maka buat kunci ganda atau pengaman yang lebih efisien agar motor tidak menjadi sasaran pencuri," ujar dia.

Load More