Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:33 WIB
Jajaran Polsek Gondomanan menangkap pelaku pencurian motor dengan modus memarkirkan kendaraan di rumah warga lain, saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Jadi modusnya dilakukan seperti itu. Setelah mencuri dia simpan dulu agar tidak dicurigai warga lain, jadi dengan cara menuntun motor, orang mengira motor itu mogok atau kehabisan bensin," kata dia. 

Disinggung alasan pelaku melakukan pencurian, Andhies menyebut bahwa KBP hanya ingin memiliki motor tersebut. 

"Jadi motor itu tidak dia jual, pengakuan pelaku hanya untuk dimiliki dan digunakan untuk sehari-hari," ujar dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua sepeda motor hasil curian, satu sepeda kayuh, satu helm berwarna merah yang ditinggal pelaku di TKP saat beraksi. Satu kaos putih dan sepatu motif catur milik pelaku yang digunakan saat beraksi. 

Baca Juga: Selama Desember 2021 Polsek Gondomanan Terima 10 Laporan Kejahatan, Klaim Masih Terkendali

Atas aksi KBP, dirinya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Andhies mengatakan bahwa kejadian itu rawan terjadi di wilayah Prawirodirjan. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan harus mengunci motor dengan stang ganda. 

"Kamu sifatnya mengimbau, karena saat ada kesempatan, pelaku pencurian itu selalu beraksi. Maka buat kunci ganda atau pengaman yang lebih efisien agar motor tidak menjadi sasaran pencuri," ujar dia.

Load More