Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:48 WIB
Pelaku pencurian motor berinisial KBP digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Namun yang kami jadikan barang bukti utama adalah Satria FU, nanti kami kembangkan lagi apakah ada motor lain yang dicuri," kata Andhies.

Atas perbuatan pelaku, KBP dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Load More