Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:32 WIB
Peta Indonesia. (Google Maps)

Dalam pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa untuk menentukan jumlah pulau di Indonesia tidak dapat menggunakan garis pangkal lurus kepulauan, karena kondisi geografis atau keadaan pantai serta pulau yang ada di Indonesia sedemikian rupa, maka hanya bisa menggunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus.

Untuk diketahui, meskipun Indonesia mempunyai kedaulatan penuh di perairan kepulauannya, tetapi Indonesia mesti harus menghormati perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang terlah dibuat dengan negara-negara lain.

Demikianlah ulasan mengenai jumlah Pulau di Indonesia. semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga: Kondisi Geografis Pulau Sumatera Berdasarkan Peta, Berikut Ulasan Lengkapnya

Load More