Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:41 WIB
Ilustrasi covid-19 omicron, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman (pixabay)

SuaraJogja.id - Berlibur atau bepergian ke luar negeri masih dilarang di China. Warga China masih belum diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar China jika tidak ada alasan yang sangat mendesak.

Badan Imigrasi Nasional China (NIA) masih tetap melanjutkan kebijakan keluar-masuk yang ketat karena masih banyak kasus positif COVID-19 secara global.

Masyarakat tidak boleh meninggalkan China kecuali untuk perjalanan dengan alasan mendesak, kata NIA seperti dikutip media China, Selasa.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi rumor yang beredar luas bahwa otoritas imigrasi di beberapa daerah di China telah membuka kembali layanan permohonan paspor.

Baca Juga: Mengenal Festival Lampion, Tandakan Berakhirnya Perayaan Tahun Baru Imlek

Rumor tersebut membuat NIA kewalahan menjawab pertanyaan masyarakat.

Banyaknya pertanyaan dari warga China juga diterima oleh Kedutaan Besar RI di Beijing. Mereka menanyakan tentang persyaratan kunjungan ke Indonesia.

NIA akan mengumumkan setiap perubahan kebijakan keimigrasian melalui laman resmi dan sosial media. Masyarakat juga bisa menanyakan secara langsung melalui sambungan telepon 12367.

Lebih dari dua tahun sejak pandemi COVID-19 melanda, warga China tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan atau bukan untuk urusan mendesak.

Otoritas imigrasi akan mengeluarkan paspor dan dokumen keluar-masuk bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan belajar, bekerja, atau bisnis, tentunya melalui verifikasi yang sangat ketat. [ANTARA]

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Inilah 5 Perbedaan Es Krim dan Gelato

Load More