SuaraJogja.id - Aturan baru siap diterapkan pasca pengesahan Perda Tentang Penanggulangan COVID-19 DIY. Sesuai Pasal 27 Perda tersebut, sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk bagi warga yang menolak menerima vaksinasi COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin yang tidak mengikuti program tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif maupun penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
"Ada pasal sanksi di [perda] situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes. Gitu kan ya," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/02/2022).
Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penerapan sanksi. Sebab saat masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub), Pemda tidak bisa menerapkan sanksi.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Menurut Aji, sanksi yang diberikan nanti diberlakukan secara degradasi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Pelanggaran terberat nantinya akan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan atau denda administratif Rp 50 juta.
"Sanksi itu perlu ditegakkan oleh teman-teman satpol pp. Dan di masyarakat harus disosialisasikan karena [perda] ada sanksinya," tandasnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah melakukan berbagai cara agar masyarakat mentaati prokes, termasuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan COVID-19 seperti sekarang ini.
Namun masih saja ada warga yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan. Karenanya pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW diminta untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi serta prokes.
"Termasuk sosialisasi adanya sanksi itu, juga kita minta camat/lurah untuk ikut sosialisasi," tandasnya.
Baca Juga: Bangun Jaringan Gas Bumi di DIY, PT PGN Targetkan 2024-2025 Pembangunan 4 Juta Jaringan Terealisasi
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DIY saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Karenanya melalui Perda Penanggulangan COVID-19 diharapkan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan prokes di masyarakat.
"Kami dukung langkah gubernur dan masyarakat [dalam penerapan perda], kami minta masyarakat juga mendukung kebijakan ini," ujarnya.
Selain sanksi, Perda tersebut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam pelaksanaan aturan penangulangan COVID-19, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Perda ini mengatur tanggungjawab dan wewenang Pemda dalam penangulangan pandemi, termasuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Perda juga mengatur penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenasah terjangkit COVID-19. JUga pengelolaan limbah infeksius dari penanganan COVID-19, pelibatan kelompok jaga warga serta fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Peran Vaksinasi Dewasa dalam Meningkatkan Kesehatan dan Mengurangi Biaya Medis Jangka Panjang
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Siswa Rentan Tertular Penyakit, Ketua IDAI Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Terus Diperkuat
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem