SuaraJogja.id - Aturan baru siap diterapkan pasca pengesahan Perda Tentang Penanggulangan COVID-19 DIY. Sesuai Pasal 27 Perda tersebut, sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk bagi warga yang menolak menerima vaksinasi COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin yang tidak mengikuti program tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif maupun penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
"Ada pasal sanksi di [perda] situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes. Gitu kan ya," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/02/2022).
Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penerapan sanksi. Sebab saat masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub), Pemda tidak bisa menerapkan sanksi.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Menurut Aji, sanksi yang diberikan nanti diberlakukan secara degradasi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Pelanggaran terberat nantinya akan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan atau denda administratif Rp 50 juta.
"Sanksi itu perlu ditegakkan oleh teman-teman satpol pp. Dan di masyarakat harus disosialisasikan karena [perda] ada sanksinya," tandasnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah melakukan berbagai cara agar masyarakat mentaati prokes, termasuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan COVID-19 seperti sekarang ini.
Namun masih saja ada warga yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan. Karenanya pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW diminta untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi serta prokes.
"Termasuk sosialisasi adanya sanksi itu, juga kita minta camat/lurah untuk ikut sosialisasi," tandasnya.
Baca Juga: Bangun Jaringan Gas Bumi di DIY, PT PGN Targetkan 2024-2025 Pembangunan 4 Juta Jaringan Terealisasi
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DIY saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Karenanya melalui Perda Penanggulangan COVID-19 diharapkan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan prokes di masyarakat.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo