SuaraJogja.id - Aturan baru siap diterapkan pasca pengesahan Perda Tentang Penanggulangan COVID-19 DIY. Sesuai Pasal 27 Perda tersebut, sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk bagi warga yang menolak menerima vaksinasi COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin yang tidak mengikuti program tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif maupun penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
"Ada pasal sanksi di [perda] situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes. Gitu kan ya," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/02/2022).
Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penerapan sanksi. Sebab saat masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub), Pemda tidak bisa menerapkan sanksi.
Menurut Aji, sanksi yang diberikan nanti diberlakukan secara degradasi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Pelanggaran terberat nantinya akan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan atau denda administratif Rp 50 juta.
"Sanksi itu perlu ditegakkan oleh teman-teman satpol pp. Dan di masyarakat harus disosialisasikan karena [perda] ada sanksinya," tandasnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah melakukan berbagai cara agar masyarakat mentaati prokes, termasuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan COVID-19 seperti sekarang ini.
Namun masih saja ada warga yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan. Karenanya pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW diminta untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi serta prokes.
"Termasuk sosialisasi adanya sanksi itu, juga kita minta camat/lurah untuk ikut sosialisasi," tandasnya.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DIY saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Karenanya melalui Perda Penanggulangan COVID-19 diharapkan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan prokes di masyarakat.
"Kami dukung langkah gubernur dan masyarakat [dalam penerapan perda], kami minta masyarakat juga mendukung kebijakan ini," ujarnya.
Selain sanksi, Perda tersebut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam pelaksanaan aturan penangulangan COVID-19, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Perda ini mengatur tanggungjawab dan wewenang Pemda dalam penangulangan pandemi, termasuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Perda juga mengatur penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenasah terjangkit COVID-19. JUga pengelolaan limbah infeksius dari penanganan COVID-19, pelibatan kelompok jaga warga serta fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik, CDC Sebut Bayi Lahir dari Ibu Tervaksinasi akan Terlindung dari Covid-19
-
Kemenkes: 68 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Lantaran Belum Vaksinasi Lengkap
-
Lanjutkan Program Vaksin, Danone SN Indonesia Hadirkan Vaksinasi Booster untuk Karyawan di Yogyakarta dan Prambanan
-
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan