SuaraJogja.id - Aturan baru siap diterapkan pasca pengesahan Perda Tentang Penanggulangan COVID-19 DIY. Sesuai Pasal 27 Perda tersebut, sejumlah sanksi disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk bagi warga yang menolak menerima vaksinasi COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin yang tidak mengikuti program tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif maupun penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
"Ada pasal sanksi di [perda] situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes. Gitu kan ya," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/02/2022).
Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penerapan sanksi. Sebab saat masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub), Pemda tidak bisa menerapkan sanksi.
Menurut Aji, sanksi yang diberikan nanti diberlakukan secara degradasi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Pelanggaran terberat nantinya akan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan atau denda administratif Rp 50 juta.
"Sanksi itu perlu ditegakkan oleh teman-teman satpol pp. Dan di masyarakat harus disosialisasikan karena [perda] ada sanksinya," tandasnya.
Aji menambahkan, Pemda sudah melakukan berbagai cara agar masyarakat mentaati prokes, termasuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi semakin meluasnya penularan COVID-19 seperti sekarang ini.
Namun masih saja ada warga yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan. Karenanya pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW diminta untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi serta prokes.
"Termasuk sosialisasi adanya sanksi itu, juga kita minta camat/lurah untuk ikut sosialisasi," tandasnya.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DIY saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Karenanya melalui Perda Penanggulangan COVID-19 diharapkan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan prokes di masyarakat.
"Kami dukung langkah gubernur dan masyarakat [dalam penerapan perda], kami minta masyarakat juga mendukung kebijakan ini," ujarnya.
Selain sanksi, Perda tersebut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam pelaksanaan aturan penangulangan COVID-19, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Perda ini mengatur tanggungjawab dan wewenang Pemda dalam penangulangan pandemi, termasuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Perda juga mengatur penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenasah terjangkit COVID-19. JUga pengelolaan limbah infeksius dari penanganan COVID-19, pelibatan kelompok jaga warga serta fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik, CDC Sebut Bayi Lahir dari Ibu Tervaksinasi akan Terlindung dari Covid-19
-
Kemenkes: 68 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Lantaran Belum Vaksinasi Lengkap
-
Lanjutkan Program Vaksin, Danone SN Indonesia Hadirkan Vaksinasi Booster untuk Karyawan di Yogyakarta dan Prambanan
-
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!