SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial VRA warga Sedangadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Pria berusia 28 tahun itu diamankan Polsek Ngaglik setelah diduga melakukan penggelapan mobil yang disewanya.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media. Korban sendiri diketahui adalah Nanda (26), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula saat pelaku VRA datang ke rumah korban pada tanggal 3 November 2020 silam. Saat itu pelaku datang bertujuan untuk menyewa sebuah mobil bermerek Toyota Avanza.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, mobil tersebut disewa hingga 24 Oktober 2021. Namun bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi merek Honda Brio pada 24 Mei 2021 silam.
"Nah hingga batas waktu sewa kedua mobil itu habis ternyata mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan diketahui mobil telah dipindahtangankan," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/2/2022).
Hal itu yang kemudian digunakan sebagai dasar korban untuk melapor ke pihak berwenang. Dalam hal ini korban membuat laporan ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.
Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Pelaku sendiri langsung diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/2/2022) pagi untuk kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan dua mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku," terangnya.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
Saat ini, ditambahkan Budi, yang bersangkutan sudah mendekam ditahanan Polsek Ngaglik.
Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
-
Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya
-
Tarif Sewa Mobil di Mandalika Melonjak Drastis Jelang MotoGP, ADO Minta Pemerintah Tegas Membuat Aturan
-
Ramai Massa Ojol Geruduk Rumah Customer di Jalan Damai, Begini Penjelasan Polisi
-
Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik