SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial VRA warga Sedangadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Pria berusia 28 tahun itu diamankan Polsek Ngaglik setelah diduga melakukan penggelapan mobil yang disewanya.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media. Korban sendiri diketahui adalah Nanda (26), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula saat pelaku VRA datang ke rumah korban pada tanggal 3 November 2020 silam. Saat itu pelaku datang bertujuan untuk menyewa sebuah mobil bermerek Toyota Avanza.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, mobil tersebut disewa hingga 24 Oktober 2021. Namun bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi merek Honda Brio pada 24 Mei 2021 silam.
"Nah hingga batas waktu sewa kedua mobil itu habis ternyata mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan diketahui mobil telah dipindahtangankan," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/2/2022).
Hal itu yang kemudian digunakan sebagai dasar korban untuk melapor ke pihak berwenang. Dalam hal ini korban membuat laporan ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.
Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Pelaku sendiri langsung diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/2/2022) pagi untuk kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan dua mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku," terangnya.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
Saat ini, ditambahkan Budi, yang bersangkutan sudah mendekam ditahanan Polsek Ngaglik.
Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Berita Terkait
- 
            
              Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
 - 
            
              Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya
 - 
            
              Tarif Sewa Mobil di Mandalika Melonjak Drastis Jelang MotoGP, ADO Minta Pemerintah Tegas Membuat Aturan
 - 
            
              Ramai Massa Ojol Geruduk Rumah Customer di Jalan Damai, Begini Penjelasan Polisi
 - 
            
              Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Waspada, Lonjakan Penyakit Landa Kulon Progo: ISPA Menggila, DBD Mengintai
 - 
            
              Sehari Dua Kali: Kecelakaan Maut di Rel KA Yogyakarta, KAI Fokus Pendampingan Korban
 - 
            
              Tabrakan Kereta Api vs Mobil dan Motor di Prambanan, 3 Orang Tewas
 - 
            
              Rahasia Saldo DANA Nambah Terus, Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Diklaim Sekarang
 - 
            
              Kasus Narkoba Onad: Psikolog UGM Tegaskan Keluarga Kunci Pencegahan, Bukan Hanya Hukum