Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:43 WIB
Ilustrasi mobil. (Pixabay/freestocks-photos)

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial VRA warga Sedangadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Pria berusia 28 tahun itu diamankan Polsek Ngaglik setelah diduga melakukan penggelapan mobil yang disewanya.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media. Korban sendiri diketahui adalah Nanda (26), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Peristiwa ini bermula saat pelaku VRA datang ke rumah korban pada tanggal 3 November 2020 silam. Saat itu pelaku datang bertujuan untuk menyewa sebuah mobil bermerek Toyota Avanza.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, mobil tersebut disewa hingga 24 Oktober 2021. Namun bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi merek Honda Brio pada 24 Mei 2021 silam.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket

"Nah hingga batas waktu sewa kedua mobil itu habis ternyata mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan diketahui mobil telah dipindahtangankan," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/2/2022).

Hal itu yang kemudian digunakan sebagai dasar korban untuk melapor ke pihak berwenang. Dalam hal ini korban membuat laporan ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.

Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di daerah Karawang, Jawa Barat.

Pelaku sendiri langsung diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/2/2022) pagi untuk kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan dua mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku," terangnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya

Saat ini, ditambahkan Budi, yang bersangkutan sudah mendekam ditahanan Polsek Ngaglik.

Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Load More