SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial VRA warga Sedangadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Pria berusia 28 tahun itu diamankan Polsek Ngaglik setelah diduga melakukan penggelapan mobil yang disewanya.
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat dikonfirmasi awak media. Korban sendiri diketahui adalah Nanda (26), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Peristiwa ini bermula saat pelaku VRA datang ke rumah korban pada tanggal 3 November 2020 silam. Saat itu pelaku datang bertujuan untuk menyewa sebuah mobil bermerek Toyota Avanza.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, mobil tersebut disewa hingga 24 Oktober 2021. Namun bukannya mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya itu, pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa satu unit mobil lagi merek Honda Brio pada 24 Mei 2021 silam.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
"Nah hingga batas waktu sewa kedua mobil itu habis ternyata mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan diketahui mobil telah dipindahtangankan," kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/2/2022).
Hal itu yang kemudian digunakan sebagai dasar korban untuk melapor ke pihak berwenang. Dalam hal ini korban membuat laporan ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.
Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku berhasil teridentifikasi tengah berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Pelaku sendiri langsung diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/2/2022) pagi untuk kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan dua mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku," terangnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Pasaman Diciduk, Begini Modusnya
Saat ini, ditambahkan Budi, yang bersangkutan sudah mendekam ditahanan Polsek Ngaglik.
Dalam kasus ini tersangka VRA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?
-
Diperiksa Polisi, Kimberly Ryder Ralat Harga Mobil yang Diduga Digelapkan Edward Akbar
-
Pedihnya Hati Kimberly Ryder Lihat Anak-anaknya Naik Bajaj, Imbas Mobil Digelapkan Suami Sendiri
-
5 Fakta Penggelapan Mobil Kimberly Ryder yang Mengungkap Perjanjian Pranikah
-
Asal Usul Mobil yang Kini Diduga Digelapkan, Dibeli Edward Akbar Pakai Uang Kimberly Ryder
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
-
Besok Nyoblos, Sultan HB X dan Keluarga Pilih di TPS Keraton Jogja
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini