Galih Priatmojo
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:56 WIB
Polisi tunjukkan barang bukti motor curian di Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

"Kalau sudah berkarat itukan seperti motor tidak terpakai. Jadi tukang rosok tidak curiga itu motor curian,"terangnya.

Setelah itu, mesin yang tertinggal lantas ditawarkan di akun facebook jual beli lokal dengan harga Rp 950 ribu. Dari iklan di Facebook itulah polisi berhasil menciduk ketiganya karena telah melakukan pencurian sepeda motor.

"Dijual terpisah katanya untuk meninggalkan jejak,"papar dia.

Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Pihaknya melakukan diversi dan ketiganya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(

Baca Juga: Covid-19 Melonjak 198 Orang dalam 5 Hari Terakhir, Gunungkidul Belum Aktifkan Selter

Kontributor : Julianto

Load More