SuaraJogja.id - Sejumlah serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman Kamis (17/2/2022). Hal ini sebagai aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan. Belum lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hingga sekarang yang menyebabkan banyak pekerja di rumahkan.
JHT sendiri, kata Irsyad adalah hak mutlak dari pekerja. Mengingat dana itu dikumpulkan dari upah pekerja pada setiap bulannya. Sehingga seharusnya pemerintah tidak berhak kemudian menahan uang itu.
"Dalam hal pemerintah ingin melakukan hal yang demikian, maka pemerintah membuat skema perlindungan tersendiri, dengan dana dari pemerintah melalui skema bansos dengan persyaratan-persyaratan tertentu sepanjang tidak diskriminatif dan menjunjung HAM," kata Irsyad, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
Menurut Irsyad, dalih pemerintah terkait pekerja yang kehilangan pekerjaan akan terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu hanya omong kosong. Pasalnya JKP sendiri hanya berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal pemerintah, kata Irsyad, telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing. Hal itu membuat pekerja yang sudah habis masa kontrak lalu mengundurkan diri atau dipaksa mengundurkan diri dan pensiun dini tidak akan mendapatkan JKP.
"Selama ini JHT telah diandalkan pekerja atau buruh jika kehilangan pekerjaan terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum usai. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," terangnya.
Maka dalam hal ini, ia menegaskan bahwa Permanaker JHT ini secara jelas mengancam kehidupan keluarga buruh terlebih di tengah masa pandemi Covid-19. Belum lagi dengan ancaman PHK maupun pemutusan kontrak yang mengintai.
"Dengan demikian, tidak ada lagi yang dapat disimpulkan bahwa Permenaker 2/2022 JHT merupakan suatu logical fallacy dan pemerintah nampak seperti tidak pernah puas merugikan pekerja atau buruh dan berpihak pada pengusaha," tegasnya.
Baca Juga: Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi memastikan bahwa pihaknya menampung aspirasi dari para serikat pekerja. Ia menyebut juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah pasti akan saya teruskan amanat tersebut,” ucap Aria.
Selain itu, kata Aria, jawatannya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnaker yang ada di Kabupaten dan Kota se-DIY. Tujuannya guna mengaktifkan forum Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit.
Nantinya forum itu berupa lembaga resmi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Mereka disatukan untuk melakukan pembahasan terkait dengan permasalahan hubungan industrial.
"Itu tujuannya pertama mendiskusikan permasalahan ini dan kemudian ada catatan atau koreksi untuk bisa disampaikan secara tertulis. Diharapkan nanti buah pikiran itu bisa dituangkan melalui lembaga kerja sama tripartit, minggu depan kemungkinan kita finalisasi di LKS tripartit DIY,” tuturnya.
Selanjutnya, Kabid Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno, menjelaskan bahwa dasar penetapan usia 56 tahun dalam permenaker tersebut adalah dari data yang ada. Terlebih terkait dengan data usia harapan hidup manusia Indonesia yang disebut semakin tinggi.
Sehingga banyak kemudian masyarakat di usia tua yang makin bertahan. Namun di sisi lain justru kemiskinan lebih besar di usia tua.
"Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu. Ingin mengembalikan JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun,” ujar Indriyatno.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
-
Beruntung Ikut Program JHT, Karyawan Pensiun: Ini Jadi Salah Satu Jaring Pengaman Ekonomi Saya
-
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
-
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga
-
Lindungi Pekerja di Masa Tua, Kemnaker Harmonisasikan Program JHT dan JP
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony