SuaraJogja.id - Sejumlah serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman Kamis (17/2/2022). Hal ini sebagai aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan. Belum lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hingga sekarang yang menyebabkan banyak pekerja di rumahkan.
JHT sendiri, kata Irsyad adalah hak mutlak dari pekerja. Mengingat dana itu dikumpulkan dari upah pekerja pada setiap bulannya. Sehingga seharusnya pemerintah tidak berhak kemudian menahan uang itu.
"Dalam hal pemerintah ingin melakukan hal yang demikian, maka pemerintah membuat skema perlindungan tersendiri, dengan dana dari pemerintah melalui skema bansos dengan persyaratan-persyaratan tertentu sepanjang tidak diskriminatif dan menjunjung HAM," kata Irsyad, Kamis (17/2/2022).
Menurut Irsyad, dalih pemerintah terkait pekerja yang kehilangan pekerjaan akan terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu hanya omong kosong. Pasalnya JKP sendiri hanya berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal pemerintah, kata Irsyad, telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing. Hal itu membuat pekerja yang sudah habis masa kontrak lalu mengundurkan diri atau dipaksa mengundurkan diri dan pensiun dini tidak akan mendapatkan JKP.
"Selama ini JHT telah diandalkan pekerja atau buruh jika kehilangan pekerjaan terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum usai. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," terangnya.
Maka dalam hal ini, ia menegaskan bahwa Permanaker JHT ini secara jelas mengancam kehidupan keluarga buruh terlebih di tengah masa pandemi Covid-19. Belum lagi dengan ancaman PHK maupun pemutusan kontrak yang mengintai.
"Dengan demikian, tidak ada lagi yang dapat disimpulkan bahwa Permenaker 2/2022 JHT merupakan suatu logical fallacy dan pemerintah nampak seperti tidak pernah puas merugikan pekerja atau buruh dan berpihak pada pengusaha," tegasnya.
Baca Juga: Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi memastikan bahwa pihaknya menampung aspirasi dari para serikat pekerja. Ia menyebut juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah pasti akan saya teruskan amanat tersebut,” ucap Aria.
Selain itu, kata Aria, jawatannya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnaker yang ada di Kabupaten dan Kota se-DIY. Tujuannya guna mengaktifkan forum Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit.
Nantinya forum itu berupa lembaga resmi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Mereka disatukan untuk melakukan pembahasan terkait dengan permasalahan hubungan industrial.
"Itu tujuannya pertama mendiskusikan permasalahan ini dan kemudian ada catatan atau koreksi untuk bisa disampaikan secara tertulis. Diharapkan nanti buah pikiran itu bisa dituangkan melalui lembaga kerja sama tripartit, minggu depan kemungkinan kita finalisasi di LKS tripartit DIY,” tuturnya.
Selanjutnya, Kabid Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno, menjelaskan bahwa dasar penetapan usia 56 tahun dalam permenaker tersebut adalah dari data yang ada. Terlebih terkait dengan data usia harapan hidup manusia Indonesia yang disebut semakin tinggi.
Sehingga banyak kemudian masyarakat di usia tua yang makin bertahan. Namun di sisi lain justru kemiskinan lebih besar di usia tua.
"Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu. Ingin mengembalikan JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun,” ujar Indriyatno.
Berita Terkait
-
Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
-
Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!
-
Soroti Aturan JHT Terbaru, Fahri Hamzah Wanti-wanti Kemnaker Pakai Hadist Nabi
-
Gaduh Permenaker Jaminan Hari Tua, Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif
-
Teror di Pusara Diplomat Arya Daru? Makam Diacak-acak, Ditinggalkan Melati Misterius, Keluarga Ketakutan