SuaraJogja.id - Sejumlah serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman Kamis (17/2/2022). Hal ini sebagai aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai bahwa kebijakan JHT yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan. Belum lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hingga sekarang yang menyebabkan banyak pekerja di rumahkan.
JHT sendiri, kata Irsyad adalah hak mutlak dari pekerja. Mengingat dana itu dikumpulkan dari upah pekerja pada setiap bulannya. Sehingga seharusnya pemerintah tidak berhak kemudian menahan uang itu.
"Dalam hal pemerintah ingin melakukan hal yang demikian, maka pemerintah membuat skema perlindungan tersendiri, dengan dana dari pemerintah melalui skema bansos dengan persyaratan-persyaratan tertentu sepanjang tidak diskriminatif dan menjunjung HAM," kata Irsyad, Kamis (17/2/2022).
Menurut Irsyad, dalih pemerintah terkait pekerja yang kehilangan pekerjaan akan terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu hanya omong kosong. Pasalnya JKP sendiri hanya berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal pemerintah, kata Irsyad, telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing. Hal itu membuat pekerja yang sudah habis masa kontrak lalu mengundurkan diri atau dipaksa mengundurkan diri dan pensiun dini tidak akan mendapatkan JKP.
"Selama ini JHT telah diandalkan pekerja atau buruh jika kehilangan pekerjaan terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum usai. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," terangnya.
Maka dalam hal ini, ia menegaskan bahwa Permanaker JHT ini secara jelas mengancam kehidupan keluarga buruh terlebih di tengah masa pandemi Covid-19. Belum lagi dengan ancaman PHK maupun pemutusan kontrak yang mengintai.
"Dengan demikian, tidak ada lagi yang dapat disimpulkan bahwa Permenaker 2/2022 JHT merupakan suatu logical fallacy dan pemerintah nampak seperti tidak pernah puas merugikan pekerja atau buruh dan berpihak pada pengusaha," tegasnya.
Baca Juga: Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi memastikan bahwa pihaknya menampung aspirasi dari para serikat pekerja. Ia menyebut juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah pasti akan saya teruskan amanat tersebut,” ucap Aria.
Selain itu, kata Aria, jawatannya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnaker yang ada di Kabupaten dan Kota se-DIY. Tujuannya guna mengaktifkan forum Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit.
Nantinya forum itu berupa lembaga resmi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Mereka disatukan untuk melakukan pembahasan terkait dengan permasalahan hubungan industrial.
"Itu tujuannya pertama mendiskusikan permasalahan ini dan kemudian ada catatan atau koreksi untuk bisa disampaikan secara tertulis. Diharapkan nanti buah pikiran itu bisa dituangkan melalui lembaga kerja sama tripartit, minggu depan kemungkinan kita finalisasi di LKS tripartit DIY,” tuturnya.
Selanjutnya, Kabid Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno, menjelaskan bahwa dasar penetapan usia 56 tahun dalam permenaker tersebut adalah dari data yang ada. Terlebih terkait dengan data usia harapan hidup manusia Indonesia yang disebut semakin tinggi.
Sehingga banyak kemudian masyarakat di usia tua yang makin bertahan. Namun di sisi lain justru kemiskinan lebih besar di usia tua.
"Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu. Ingin mengembalikan JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun,” ujar Indriyatno.
Berita Terkait
-
Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
-
Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!
-
Soroti Aturan JHT Terbaru, Fahri Hamzah Wanti-wanti Kemnaker Pakai Hadist Nabi
-
Gaduh Permenaker Jaminan Hari Tua, Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo