SuaraJogja.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT mendapat penolakan dari publik. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Menyikapi peraturan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menegaskan menolak aturan tersebut. Dia menilai yang dirugikan adalah buruh.
"Itu kami tolak. Itu kan uang kami yang tiap bulan disisihkan," kata Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Kamis (17/2/2022).
Dia pun mempertanyakan mengapa JHT yang sejatinya bisa dicairkan setelah satu bulan keluar atau kehilangan pekerjaan. Namun, sekarang harus menunggu hingga umur 56 tahun baru bisa mencairkan JHT.
"Dulu aslinya aturannya juga sampai 56 tahu tapi diprotes terus diubah menjadi satu bulan setelah resign. Ini kok malah kembali ke seperti dulu lagi, makanya kami menolak keras," ujarnya.
Fardhantun mengaku tidak paham dengan alasan pemerintah mengubah-ubah kebijakan kaitannya dengan JHT.
Menurutnya, uang dari pencairan JHT bisa dimanfaatkan orang yang keluar dari pekerjaan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) guna modal usaha atau bertahan hidup.
"Lha kenapa kok harus menunggu sampai 56 tahun. Lalu gimana kalau orang ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Padahal uang itu bisa digunakan untuk usaha ataupun bertahan hidup," jelas dia.
Ia menyatakan bahwa gaji buruh hanya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ia berharap tidak dipersulit untuk mencairkan JHT.
Baca Juga: Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
"Yang jelas buruh itu kan gajinya hanya UMR, kalau bisa tidak perlu dipersulit. Kami enggak minta yang macam-macam kok," kata dia.
Setiap buruh yang bekerja di perusahaan, sambungnya, wajib diikutkan JHT, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengatakan, seharusnya buruh juga diikutkan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.
"Tapi rata-rata hanya tiga jaminan yang diikutkan. Untuk besaran iuran JHT dari perusahaan 3,7 persen dan dari buruh 2 persen. Jadi sebulan 5,7 persen dan perhitungannya dari BPJS," imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya potensi JHT untuk dikorupsi, Fardhanatun mengaku biasa saja.
"Kalau soal takut atau tidaknya dana JHT bisa dikorupsi saya tidak terlalu paham dan biasa saja," katanya.
Berita Terkait
-
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
-
Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
-
Soroti Aturan JHT Terbaru, Fahri Hamzah Wanti-wanti Kemnaker Pakai Hadist Nabi
-
Gaduh Permenaker Jaminan Hari Tua, Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
-
Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa