SuaraJogja.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT mendapat penolakan dari publik. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Menyikapi peraturan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menegaskan menolak aturan tersebut. Dia menilai yang dirugikan adalah buruh.
"Itu kami tolak. Itu kan uang kami yang tiap bulan disisihkan," kata Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Kamis (17/2/2022).
Dia pun mempertanyakan mengapa JHT yang sejatinya bisa dicairkan setelah satu bulan keluar atau kehilangan pekerjaan. Namun, sekarang harus menunggu hingga umur 56 tahun baru bisa mencairkan JHT.
"Dulu aslinya aturannya juga sampai 56 tahu tapi diprotes terus diubah menjadi satu bulan setelah resign. Ini kok malah kembali ke seperti dulu lagi, makanya kami menolak keras," ujarnya.
Fardhantun mengaku tidak paham dengan alasan pemerintah mengubah-ubah kebijakan kaitannya dengan JHT.
Menurutnya, uang dari pencairan JHT bisa dimanfaatkan orang yang keluar dari pekerjaan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) guna modal usaha atau bertahan hidup.
"Lha kenapa kok harus menunggu sampai 56 tahun. Lalu gimana kalau orang ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Padahal uang itu bisa digunakan untuk usaha ataupun bertahan hidup," jelas dia.
Ia menyatakan bahwa gaji buruh hanya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ia berharap tidak dipersulit untuk mencairkan JHT.
Baca Juga: Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
"Yang jelas buruh itu kan gajinya hanya UMR, kalau bisa tidak perlu dipersulit. Kami enggak minta yang macam-macam kok," kata dia.
Setiap buruh yang bekerja di perusahaan, sambungnya, wajib diikutkan JHT, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengatakan, seharusnya buruh juga diikutkan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.
"Tapi rata-rata hanya tiga jaminan yang diikutkan. Untuk besaran iuran JHT dari perusahaan 3,7 persen dan dari buruh 2 persen. Jadi sebulan 5,7 persen dan perhitungannya dari BPJS," imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya potensi JHT untuk dikorupsi, Fardhanatun mengaku biasa saja.
"Kalau soal takut atau tidaknya dana JHT bisa dikorupsi saya tidak terlalu paham dan biasa saja," katanya.
Berita Terkait
-
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
-
Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
-
Soroti Aturan JHT Terbaru, Fahri Hamzah Wanti-wanti Kemnaker Pakai Hadist Nabi
-
Gaduh Permenaker Jaminan Hari Tua, Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
-
Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif
-
Teror di Pusara Diplomat Arya Daru? Makam Diacak-acak, Ditinggalkan Melati Misterius, Keluarga Ketakutan
-
Gus Hilmy Geram: Kerusuhan Pola Terencana, Tapi Dalang Masih Misterius Ada Apa?
-
Korupsi TKD di Sleman: Pembinaan Lurah Gagal? Bupati Angkat Bicara!
-
Lurah Tegaltirto Tersandung Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman Justru Sebut Siap Beri Pendamping