SuaraJogja.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT mendapat penolakan dari publik. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Menyikapi peraturan tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menegaskan menolak aturan tersebut. Dia menilai yang dirugikan adalah buruh.
"Itu kami tolak. Itu kan uang kami yang tiap bulan disisihkan," kata Fardhanatun kepada SuaraJogja.id, Kamis (17/2/2022).
Dia pun mempertanyakan mengapa JHT yang sejatinya bisa dicairkan setelah satu bulan keluar atau kehilangan pekerjaan. Namun, sekarang harus menunggu hingga umur 56 tahun baru bisa mencairkan JHT.
"Dulu aslinya aturannya juga sampai 56 tahu tapi diprotes terus diubah menjadi satu bulan setelah resign. Ini kok malah kembali ke seperti dulu lagi, makanya kami menolak keras," ujarnya.
Fardhantun mengaku tidak paham dengan alasan pemerintah mengubah-ubah kebijakan kaitannya dengan JHT.
Menurutnya, uang dari pencairan JHT bisa dimanfaatkan orang yang keluar dari pekerjaan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) guna modal usaha atau bertahan hidup.
"Lha kenapa kok harus menunggu sampai 56 tahun. Lalu gimana kalau orang ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Padahal uang itu bisa digunakan untuk usaha ataupun bertahan hidup," jelas dia.
Ia menyatakan bahwa gaji buruh hanya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ia berharap tidak dipersulit untuk mencairkan JHT.
Baca Juga: Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
"Yang jelas buruh itu kan gajinya hanya UMR, kalau bisa tidak perlu dipersulit. Kami enggak minta yang macam-macam kok," kata dia.
Setiap buruh yang bekerja di perusahaan, sambungnya, wajib diikutkan JHT, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengatakan, seharusnya buruh juga diikutkan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.
"Tapi rata-rata hanya tiga jaminan yang diikutkan. Untuk besaran iuran JHT dari perusahaan 3,7 persen dan dari buruh 2 persen. Jadi sebulan 5,7 persen dan perhitungannya dari BPJS," imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya potensi JHT untuk dikorupsi, Fardhanatun mengaku biasa saja.
"Kalau soal takut atau tidaknya dana JHT bisa dikorupsi saya tidak terlalu paham dan biasa saja," katanya.
Berita Terkait
-
Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT
-
Gaduh Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Bisa Cegah Pekerja Jatuh Miskin di Hari Tua
-
Soroti Aturan JHT Terbaru, Fahri Hamzah Wanti-wanti Kemnaker Pakai Hadist Nabi
-
Gaduh Permenaker Jaminan Hari Tua, Bos BPJS Ketenagakerjaan Sebut Total Dana Kelolaan Mencapai Rp 372,5Triliun
-
Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik