Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 17 Februari 2022 | 20:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

Setiap buruh yang bekerja di perusahaan, sambungnya, wajib diikutkan JHT, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia mengatakan, seharusnya buruh juga diikutkan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.

"Tapi rata-rata hanya tiga jaminan yang diikutkan. Untuk besaran iuran JHT dari perusahaan 3,7 persen dan dari buruh 2 persen. Jadi sebulan 5,7 persen dan perhitungannya dari BPJS," imbuhnya.

Disinggung mengenai adanya potensi JHT untuk dikorupsi, Fardhanatun mengaku biasa saja.

Baca Juga: Anggap Pemerintah Hanya Berpihak ke Pengusaha, Buruh DIY Tolak Permenaker JHT

"Kalau soal takut atau tidaknya dana JHT bisa dikorupsi saya tidak terlalu paham dan biasa saja," katanya. 

Load More