SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan terhadap perempuan pekerja warung makan terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Rabu (16/2/2022) petang. Aksi pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan korban perempuan berinisial P (24) warga Kapanewon Ponjong. Sementara pelaku adalah T (22) duda anak 1 asal Kapanewon Semanu. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan khusus, keduanya hanya tetanggaan tempat kerja.
Rabu petang sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku yang bekerja di bengkel samping warung makan tempat korban bekerja mendatangi yang bersangkutan. Alasannya pelaku ingin meminjam sabun untuk cuci tangan. Kebetulan sabun di bengkel tempat kerja pelaku tengah habis.
Saat masuk ke dalam warung, korban berada di dalam kamar mandi karena tengah membetulkan kran air yang rusak. Saat itu pelaku masuk ke area dapur dan mengunci pintu dapur. Kebetulan kamar mandi tersebut berada di bagian belakang dapur.
Pelaku pun memperkosa korban. Korban berontak dan berusaha berteriak meminta tolong.
Rekan pelaku yang berada di bengkel mendengar teriakan tersebut, berusaha mendatangi mereka. Kemudian rekan pelaku menggedor-gedor pintu dapur yang sebelumnya dikunci hingga akhirnya aksi perkosaan terhenti dan pintu dibuka.
Usai kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB korban didampingi pemilik warung makan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul. Korban mengaku trauma dengan peristiwa yang menimpanya tersebut.
Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati ketika ditemui di kantornya Kamis (17/2/2022) siang mengakui jika korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya. Dan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi korban dan visum korban.
"Kita memang tangani kasus dugaan perkosaan tersebut," terang Ipda Ratri Kamis, (17/2/2022).
Baca Juga: Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 3 Remaja Ini Nekat Mencuri Motor
Kamis siang mereka memeriksa dua orang saksi lain yaitu rekan kerja pelaku dan juga pemilik warung makan. Sementara pelaku belum mereka periksa namun sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jika terbukti, terlapor akan pihaknya akan mentuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 3 Remaja Ini Nekat Mencuri Motor
-
Hukuman Setimpal Pelaku Predator Seksual
-
Polisi Cukup Bukti! Penangkapan Cristiano Ronaldo Atas Kasus Pemerkosaan Digagalkan Pejabat Senior
-
7 Fakta Kasus Herry Wirawan Terbaru, Predator Seksual Perkosa 13 Santriwati yang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Kebiri
-
Biadap! Tukang Kredit Keliling di Magelang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Berkali-kali Hingga Melahirkan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima