SuaraJogja.id - Aksi pemerkosaan terhadap perempuan pekerja warung makan terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Rabu (16/2/2022) petang. Aksi pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan korban perempuan berinisial P (24) warga Kapanewon Ponjong. Sementara pelaku adalah T (22) duda anak 1 asal Kapanewon Semanu. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan khusus, keduanya hanya tetanggaan tempat kerja.
Rabu petang sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku yang bekerja di bengkel samping warung makan tempat korban bekerja mendatangi yang bersangkutan. Alasannya pelaku ingin meminjam sabun untuk cuci tangan. Kebetulan sabun di bengkel tempat kerja pelaku tengah habis.
Saat masuk ke dalam warung, korban berada di dalam kamar mandi karena tengah membetulkan kran air yang rusak. Saat itu pelaku masuk ke area dapur dan mengunci pintu dapur. Kebetulan kamar mandi tersebut berada di bagian belakang dapur.
Baca Juga: Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 3 Remaja Ini Nekat Mencuri Motor
Pelaku pun memperkosa korban. Korban berontak dan berusaha berteriak meminta tolong.
Rekan pelaku yang berada di bengkel mendengar teriakan tersebut, berusaha mendatangi mereka. Kemudian rekan pelaku menggedor-gedor pintu dapur yang sebelumnya dikunci hingga akhirnya aksi perkosaan terhenti dan pintu dibuka.
Usai kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB korban didampingi pemilik warung makan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul. Korban mengaku trauma dengan peristiwa yang menimpanya tersebut.
Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati ketika ditemui di kantornya Kamis (17/2/2022) siang mengakui jika korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya. Dan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi korban dan visum korban.
"Kita memang tangani kasus dugaan perkosaan tersebut," terang Ipda Ratri Kamis, (17/2/2022).
Baca Juga: Hukuman Setimpal Pelaku Predator Seksual
Kamis siang mereka memeriksa dua orang saksi lain yaitu rekan kerja pelaku dan juga pemilik warung makan. Sementara pelaku belum mereka periksa namun sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jika terbukti, terlapor akan pihaknya akan mentuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi