"Harapannya ya JPU mengajukan banding agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap eks Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ali, majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan analisa tuntutan tim Jaksa KPK.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa," ucapnya.
Terkiat vonis ringan tersebut, kata Ali, tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Berita Terkait
-
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
-
Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
-
Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!
-
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia
-
Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat